Saut Tegaskan Modus Suap Putu Sudiartana Klasik

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
30/6/2016 11:49
Saut Tegaskan Modus Suap Putu Sudiartana Klasik
(Ilustrasi---MI)

WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan transfer antarbank bukan sebuah modus baru dalam praktik suap."Modus klasik atau lama juga ya sebenarnya transfer ini," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Menurut Saut, cara ini dilakukan karena kemungkinan I Putu Sudiartana merasa lebih nyaman dengan transfer antarbank ketimbang ketemu langsung. "Saya kira ini dinamika saja. Saya lebih suka menyebutnya style aja yang di dalamnya yang bersangkutan merasa aman dan nyaman dengan model menggunakan pihak ketiga," kata Saut.

Sebelumnya, Partai Demokrat mempertanyakan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Wasekjen Partai Demokrat Rachlan Nasidik menyebut suap dengan modus transfer merupakan sebuah ketidaklaziman.

"Kami tidak melihat kejadian yang dimaksud lazimnya OTT diperlihatkan oleh KPK. OTT biasanya clear, ada uang diserahkan kepada orang kemudian menjadi tersangka. Kita tidak menemukan adanya penjelasan eksplisit ada uang ditransaksikan, yang selama ini dijadikan sebagai unsur utama tangkap tangan," ujar Rachlan dalam jumpa pers, Rabu (29/6) malam.

Rachlan menganggap hal itu tidak lazim lantaran transfer tidak dilakukan ke rekening Sudiartana. Partai Demokrat menganggap yang namanya penangkapan lewat operasi tangkap tangan harus ada unsur penyerahan uang tunai ke penyelenggara negara.

"Ini pernyataan paling lemah sebagai OTT. Ini bukan peristiwa OTT yang lazim sebagaimana diketahui. Di mana pejabat publik disuap. Dalam peristiwa ini tidak ada. KPK mengatakan yang ada bukti transfer, dan itu bukan kepada rekan kami sebagai tersangka. Ini petunjuk dalam hukum namun harus ada bukti lanjut. Fear saya katakan ini adalah OTT paling lemah. Tidak seperti biasanya," jelas Rachlan.

Kasus ini terungkap usai Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di empat lokasi berbeda pada Selasa, 28 Juni. KPK kemudian menetapkan lima tersangka yakni I Putu Sudiartana, Noviyanti,Suhemi, Yogan Askan, dan Suprapto.

Terkait kasus suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat ini, KPK juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp500 juta dari Yogan dan Suprapto kepada Sudiartana melalui tiga nomor rekening yang berbeda, salah satunya Noviyanti. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar SGD40 ribu di kediaman Sudiartana.

Suap ini diberikan agar proyek senilai Rp300 miliar itu bisa berjalan mulus dan dimasukan ke dalam APBND-P 2016. Suhaemi, yang memiliki koneksi ke anggota DPR RI, sempat menjanjikan Suprapto untuk dapat memuluskannya sehingga suap terjadi.

Yogan Askan dan Suprapto pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya