PENGAMAT ekonomi politik dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyebutkan calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat meningkatkan kualitas demokrasi.
"Terbukti, dengan adanya calon independen, mahar menjadi turun harganya," ujar Faisal di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (9/7).
Hal itu dikatakannya selaku saksi dari pihak pemohon dalam persidangan uji materi atas Pasal 41 UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Faisal menyebutkan dengan adanya calon independen, partai politik tidak lagi bersikap semena-mena dalam menentukan mahar karena masih ada saluran alternatif berupa calon independen.
Sebagai saksi dalam persidangan tersebut, Faisal menuturkan pengalamannya yang pernah ditolak oleh satu partai politik dalam pemilihan kepala daerah, dengan alasan partai politik tersebut sudah mengusung pasangan lain.
Faisal kemudian menambahkan bahwa partai tersebut juga menyebutkan jika pasangan yang diajukan gagal, posisi itu akan dilelang dengan penawaran tertinggi.
Berdasarkan pengalamannya tersebut, Faisal menilai demokrasi di Indonesia pada kala itu tidak memiliki katup pengaman, sehingga bila terjadi kezaliman yang sudah melampaui batas oleh partai politik, tidak ada yang mengkoreksi.
"Di sinilah fungsi mulia dari calon perseorangan itu," ujar Faisal.
Di sidang yang sama, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengatakan keberadaan calon perseorangan atau independen dalam pilkada justru menjaga supaya partai politik tetap sehat.
"Untuk menjaga agar partai politik tetap sehat, disediakan mekanisme calon perseorangan yang dalam pertimbangan paradigmanya merupakan vaksin untuk menyehatkan partai politik," ujar Effendi.
Ia juga berpendapat bahwa sistem demokrasi matang yang dimiliki oleh Indonesia membantu sistem politik menjadi lebih sederhana.
"Karena itu, selain mendirikan partai politik baru, kesempatan untuk menyampaikan dan mengimplementasikan ideologi tertentu layak diberikan secara luas kepada calon perseorangan," kata Effendi.