Sengketa Parpol Menuju Babak Baru

Putra Ananda
11/7/2015 00:00
Sengketa Parpol Menuju Babak Baru
(ANTARA/OKY LUKMANSYAH)
PERKEMBANGAN sengketa kepengurusan yang terjadi di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan menuju babak baru meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta, kemarin, menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Putusan itu menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal Bakrie.

Dalam putusan yang dikutip dari situs resmi PTTUN, kemarin, juga dicantumkan pembatalaan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding.

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar.

Sebelumnya, dalam dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar, pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono yang terpilih lewat Munas Ancol.

Namun, keputusan Menkum dan HAM itu tidak diterima oleh kubu Aburizal Bakrie yang menang di munas Bali dan menggugatnya lewat PTUN dan dikabulkan.

Namun, kemarin, putusan PTUN tersebut dianulir PTTUN.

Sementara itu, dalam sengketa kepengurusan PPP, kemarin, PT TUN Jakarta juga memutuskan untuk menerima gugatan Menkum dan HAM Yasonna Laoly.

Dengan demikian, Romahurmuziy (Romi) menjadi Ketum PPP sesuai dengan SK Menkum HAM.

"Menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, tergugat intervensi 1/pembanding, para tergugat intervensi 2/pembanding, para tergugat intervensi 3/pembanding, dan para tergugat intervensi 5/pembanding," bunyi petikan putusan PTTUN.

"Dengan demikian, mulai hari ini (kemarin), hanya ada satu kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik," ujar Romi, panggilan akrab Romahurmuziy.

Solusi KPU

Sementara itu, dalam menindaklanjuti kesimpulan rapat konsultasi dengan DPR soal keikutsertaan partai yang sedang bersengketa kepengurusan, Komisi Pemilihan Umum akan mengeluarkan aturan yang memungkinkan bisa memfasilitasi pendaftaran parpol yang sedang bertikai dengan menggunakan dua berkas yang berbeda.

KPU menyatakan akan menyempurnakan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan untuk mengakomodasi parpol bersengketa agar bisa mengikuti pilkada serentak di 269 daerah pada 9 Desember 2015 nanti.

"Dalam pandangan KPU, konsensus ini maknanya ialah bermusyawarah untuk mencapai suara secara bulat jadi kesepakatan," jelas Komisioner KPU Ida Budhiati di ruang kerjanya, kemarin.

Saat menanggapi 'jalan tengah' yang akan diterapkan oleh KPU dengan mengubah PKPU itu, Ketua Umum Golkar hasil munas Ancol Agung Laksono menilai kesepakatan itu tak berlandaskan undang-undang.

"Saya mengapresiasi DPR punya niat agar seluruh parpol bisa mengikuti pilkada. Namun, dalam hal dua kubu mengajukan calon bersama-sama, saya masih belum paham pakai dasar hukum apa," kata Agung Laksono.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis, menyambut baik keputusan tersebut.

Meskipun demikian, pihaknya akan terlebih dahulu menanyakan kepada kader PPP di daerah dalam hal ini DPW dan DPC, sebab rapimnas sebelumnya menyimpulkan bahwa 31 DPW tidak menginginkan adanya islah. (Nov/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya