KPK Persoalkan Mahar Politik

Nur/P-5
30/6/2016 06:10
KPK Persoalkan Mahar Politik
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperluas definisi dana kampanye.

Definisi yang ada saat ini masih membuka celah penyimpangan.

"Yang dimaksud dengan dana kampanye seharusnya jangan hanya biaya yang keluar saat kampanye, tetapi juga dana yang dikeluarkan sebelum masa kampanye, termasuk soal mahar politik," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Mahar politik biasanya diberikan bakal pasangan calon ke partai politik sebelum ditetapkan KPU.

Namun, mahar politik tak masuk daftar laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Selain mahar politik, biaya saksi ternyata tidak dilaporkan sebagai dana kampanye. Temuan ini kami peroleh setelah mewawancarai 286 calon kepala daerah yang kalah di Pilkada 2015," imbuhnya.

KPK, sambung Pahala, juga menemukan sumbangan donatur bagi setiap calon kepala daerah.

Sebanyak 65% donatur menyumbang agar bisa mendapatkan kemudahan perizinan bisnis dan kemudahan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Motivasi lain para donatur ialah untuk mendapatkan keamanan dalam jalankan bisnis serta kemudahan akses untuk mendapatkan jabatan di pemerintah daerah. KPK mengonfirmasi apa saja yang diinginkan donatur dari langkahnya memberikan sumbangan," imbuhnya.

Sementara itu, komisioner KPU Ida Budhiati menyambut baik temuan dan masukan yang diberikan KPK terkait dengan pelaporan dana kampanye.

Menurut dia, hal itu dapat membantu penyelenggara pemilu untuk menciptakan pemimpin yang kredibel.

"Namun, kita perlu memahami bahwa regulasi KPU tidak boleh melampaui norma undang-undang. Itu sudah secara limitative diatur cakupan informasi laporan peserta pemilihan berkaitan dengan kegiatan dana kampanye," ujar dia.

Di sisi lain, komisioner KPU Arief Budiman menyebut ada 12 dari 101 daerah yang anggaran pilkadanya belum cair.

Ia mengutarakan ada tiga hal yang menjadi kendala anggaran pilkada belum cair, yakni masalah rekening, registrasi, dan ketersediaan anggaran. (Nur/MTVN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya