Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDATI pemerintah belum melakukan permintaan maaf kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Tragedi 1965-1966, permintaan maaf tersebut ternyata telah dilakukan oleh perwakilan pemerintah di daerah, tepatnya di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ialah Rusdy Mastura saat menjabat sebagai Wali Kota Palu periode 2005-2015. Langkah itu dilakukan Rusdy setelah melihat langsung bagaimana kondisi para keluarga korban di Kota Palu. Ada sekitar 400 korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966 di sana yang hidup dalam kemiskinan.
Ia meyakini cukup banyak masyarakat sekitar yang sesungguhnya peduli dan bersedia mengangkat mereka dari jurang kemiskinan apabila tidak ada bingkai politik yang melatarbelakangi mereka. Sayangnya, stigma masyarakat begitu kuat terhadap mereka yang telah teridentifikasi sebagai keluarga komunis. Hal itu telah menyebarkan ketakutan masyarakat sekitar.
"Saya melihat bagaimana penderitaan mereka, mengalami kehancuran dalam keluarganya," kata Rusdy dalam peluncuran bukunya yang berjudul 'Palu dan Godam Melawan Keangkuhan: Kisah di Balik Permohonan Maaf pada Korban Pelanggaran HAM peristiwa 1965-1966', di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (29/6).
Selain meminta maaf kepada para korban, Rusdy juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Daerah untuk membantu hak-hak para korban pelanggaran HAM.
"Atas nama pemerintah (Kota Palu) saya mohon maaf terhadap korban 1965-1966. Di sini kita enggak bicara soal PKI, tapi bicara soal anak bangsa," terangnya.
Ia mengaku tidak masalah melakukan permintaan maaf tersebut meskipun pemerintah belum melakukannya. "Enggak ada persoalan. Walaupun saya seorang Wali Kota, saya seorang manusia yang punya rasa kemanusiaan," kata dia.
Ia berharap apa yang dilakukannya tersebut bisa menghilangkan beban sejarah masa lalu. "Saya pikir perlu rekonsiliasi kembali. Mereka tidak mengharapkan apa-apa, mereka hanya ingin ada pengakuan dari kita," kata dia.
Ia menambahkan jika pemerintah tidak bisa melakukan permintaan maaf kepada korban, cukup dengan mengungkapkan rasa penyesalan.
Hal senada juga diutarakan oleh anak korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965-1966, Uchikowati, 64. Uchi ialah anak dari Bupati Cilacap pada saat peristiwa terjadi. Ia berharap langkah Rusdy dilakukan oleh pemimpin-pemimpin daerah lainnya. Ia menilai langkah tersebut bisa menjadi suatu langkah rekonsiliasi di akar rumput.
Menurutnya, jika pemerintah tidak bisa meminta maaf kepada korban, hal lain yang bisa dilakukan pemerintah dengan mengungkapkan bahwa peristiwa 1965-1966 memang terjadi.
"Kalau permintaan maaf tidak bisa, tidak masalah, tetapi yang paling penting ada pengungkapan kebenaran atau penyesalan bahwa peristiwa benar-benar terjadi," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah pun menyampaikan bahwa yang menjadi poin utamanya bukanlah permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM, tapi ungkapan berupa penyesalan bahwa telah terjadi pelanggaran kemanusiaan saat itu.
"Saya kira itu yang dilakukan oleh Pak Rusdy di Palu, di tingkat lokal, bahwa telah terlanggar janji kemanusiaan," kata dia.
Ia pun menambahkan jika di tingkat nasional masalah tersebut belum bisa diselesaikan, maka ia berharap hal tersebut bisa dilakukan di tingkat daerah.
"Minimal kita bisa mendorong tertularnya langkah itu di tingkat lokal. Minimalnya negara hadir di beberapa daerah untuk mengakui kesalahan dan melakukan pencegahan agar kejahatan yang sama tidak terjadi lagi," tandasnya. (Nur/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved