KPK Telusuri Peran Kabiro Pemprov Sumut

MI/ Cahya Mulyana
11/7/2015 00:00
KPK Telusuri Peran Kabiro Pemprov Sumut
(MI/Rommy Pujianto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatra Utara (Sumut), Ahmad Fuad Lubis, yang diduga berperan sebagai penyedia dana US$15 ribu dan S$5.000 untuk diberikan kepada para hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang kita temukan, disimpulkan ada dugaan tipikor berkaitan dengan proses pengajuan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis. Perkara itu terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinaan ada tersangka lain," papar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, KPK akan menggali dasar pemberian suap oleh pengacara Ahmad Fuad, M Yagari Bhastara alias Gerry, terkait dengan gugatan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang menangani kasus dana bantuan sosial (bansos) dan bantuan daerah bawahan (BDB) Sumut tahun 2012-2013 ke PTUN. "Untuk nilai komitmen (suap) masih didalami, tapi kejadian ini diduga sudah terjadi sebelumnya dan ini yang ketiga kalinya," ungkap Johan.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan Gerry diduga kuat hanya sebagai perpanjangan tangan Pemprov Sumut, khususnya Ahmad Fuad Lubis. "Ada pengelolaan keuangan daerah terkait dengan bansos yang tidak sesuai, ada laporan masyarakat. Ada dugaan tindak pidana. Kejaksaan melakukan penyelidikan. Berkaitan dengan penyelidikan itu, pihak Pemprov Sumut mengajukan gugatan ke PTUN," jelas Zulkarnain.

Pada Kamis (9/7) pukul 10.00 WIB, petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di Medan. Tiga di antaranya hakim, yakni Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Selain itu, ditangkap pula panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Gerry selaku pengacara. Lebih lanjut, Zulkarnain menyatakan KPK masih mengusut sumber uang dan pihak lain seperti Ahmad Fuad Lubis yang diduga kuat turut serta dalam suap tersebut.

"Ini baru 24 jam, jadi semua itu akan kita dalami tapi dari rangkaian permasalah ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah ini akan didalami secara menyeluruh," terang Zulkarnain.

Tersangka
Sementara itu, KPK resmi menetapkan kelima orang yang terjaring dalam OTT tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap. Menurut Johan, "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1," jelasnya.

Jaksa Agung M Prasetyo memuji aparat KPK yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Sejauh ini, ia yakin tidak ada jaksa yang terlibat dalam kasus itu, karena jaksa berada di pihak tergugat. "Kasus itu ditangani jaksa, tetapi digugat oleh Pemrov Sumut ke PTUN, dan jaksa kalah. Saya yakin jaksa tidak terlibat," ujar Prasetyo. Dari Medan, dilaporkan, pascapenangkapan itu, aktivitas di PTUN Medan tetap berjalan normal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya