PENYIDIK Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Herliyan diduga terlibat dalam kegiatan belanja hibah di Pemda Bengkalis yang menguangkan dana APBD 2012. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp31 miliar.
Dalam kasus itu sudah ada tersangka lain yang ditangani Polda Riau. Kasubdit I Direktorat Tipikor Bareskrim Polri AKBP Adi Deriyan mengatakan Herliyan ditangani Mabes Polri karena tersangka setingkat kepala daerah tidak ditangani Polda dan struktur di bawahnya. Herliyan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik lakukan gelar perkara.
"Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan," jelas Adi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Tersangka, kata dia, dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, lanjut Adi, kasus yang menjerat Irhami, karena ia diduga lakukan pemerasan terhadap PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) sebesar Rp17 miliar.
Tersangka memaksa PT ITP yang sedang mengurus izin areal di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. "Saat ini penyidik tengah mencari uang hasil pemerasan. Jika uang tersebut sudah diubah dalam bentuk lain, tersangka juga akan dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tandas Adi. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan ada satu lagi kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, yakni Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
Namun, sejauh ini Junaidi masih menjadi saksi dalam kasus terkait pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu, pada 2011 senilai Rp5,4 miliar. Kuasa hukum Junaidi, Muspani, membantah SK Nomor Z.17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Pembinaan Manajemen Rumah Sakit Umum M Yunus yang diterbitkan Junaidi menabrak Permendagri No 61 Tahun 2007.