Ketua KY Tersangka Kasus Hakim Sarpin

MI/Beo/Ant/P-3
11/7/2015 00:00
Ketua KY Tersangka Kasus Hakim Sarpin
(MI/M Irfan)
KEPALA Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memastikan terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi telah ditetapkan sebagai tersangka. "Betul, kalau tidak salah kemarin (Kamis, 9/7) terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Sarpin yang sebelumnya menangani sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jaksel melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya terkait dengan putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan.

Namun, Budi Waseso menolak untuk menyebutkan nama dan jabatan kedua tersangka. "Jangan bicara institusinya. Apa pun, dia itu ialah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," elak Budi. Alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu, kata Budi, ialah tulisan di media massa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana.

Menurut Budi, alat bukti sudah cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memanggil kedua tersangka pada Senin (13/7) untuk diperiksa sebagai tersangka. "Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. Surat panggilan sudah kami kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau datang," cetus Budi.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengaku belum membaca rekomendasi KY terkait dengan sanksi terhadap hakim Sarpin. "Saya belum baca apa rekomendasinya," kata Hatta Ali, Kamis (9/7). Pada 30 Juni lalu, KY menyatakan Sarpin yang menjadi hakim tunggal dalam perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan terbukti melanggar sejumlah prinsip sebagai hakim sehingga merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi skors (nonpalu) selama enam bulan terhadap hakim Sarpin.

"Alasan (sanksi) apa saja, lalu nanti pimpinan di MA akan rapat untuk membicarakan putusan tersebut," ungkap Hatta. Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil pada 17 Februari 2015 ke KY karena menilai putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan telah melenceng dari aturan hukum. "Sepanjang menyangkut masalah teknis, tidak bisa, itu merupakan independensi hakim. Nanti kita lihat sampai sejauh mana pelanggaran itu terjadi," tegas Hatta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya