Dua Politikus Hanura Dipanggil KPK

Achmad Zulfikar Fazli
29/6/2016 13:30
Dua Politikus Hanura Dipanggil KPK
(Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati -- MI/Rommy Pujianto)

DUA anggota DPRD DKI Fraksi Hanura dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah untuk reklamasi teluk Jakarta. Mereka yakni Ruslan Amsyari dan Zainuddin.

"Diperiksa sebagai saksi dari MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (29/6).

Selain memeriksa keduanya, lembaga antikorupsi ini juga memanggil Kepala Dinas Tata Air Pemprov DKI Teguh Hendrawan sebagai saksi dan memeriksa Sanusi sebagai tersangka.

Sejauh ini, baru Sanusi yang sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, Ketua Komisi D DPRD DKI itu bungkam. Sementara, tiga orang lainnya belum.

Pemeriksaan terhadap dua politikus Hanura itu lantaran keduanya diduga mengetahui aliran suap kepada anggota DPRD DKI dalam proyek reklamasi ini. Namun, belum diketahui apa saja yang akan dipertanyakan penyidik kepada keduanya.

Kasus reklamasi ini terbongkar ketika KPK menangkap M Sanusi dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro pada 31 Maret 2016. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.

Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL secara bertahap.

Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, uang itu juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Mereka adalah M Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya