Buron Leluasa Hindari Hukuman

Nyu/Cah/P-1
29/6/2016 07:35
Buron Leluasa Hindari Hukuman
(MI/ADAM DWI)

PARA buron korupsi tidak sedikit yang terus-menerus melakukan upaya hukum, baik peninjauan kembali (PK) dan praperadilan, agar terbebas dari jerat hukum. Pengajuan yang cenderung bebas telah melemahkan penegakan hukum bagi pelaku korupsi.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengemukakan hal itu dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.

Menurut Surpriyadi, kondisi itu pun membuat penegakan hukum menjadi tidak adil bagi pelaku yang secara konsisten mengikuti persidangan dan menjalani kurungan penjara.

"Orang yang buron, dia sudah mengabaikan tertib hukum. Bagaimana mungkin seorang yang sudah mengabaikan hukum dan lari, tetapi kemudian melakukan upaya hukum di tempat yang dia tolak hukumnya," cetus Supriyadi.

MA memang telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) No 6/1988 dan SEMA No 1/2012 yang menetapkan pengadilan harus menolak PK yang diajukan buron terdakwa atau terpidana korupsi melalui kuasa hukumnya. Namun, lanjut Supriyadi, pengajuan PK masih bisa dilakukan ahli waris atau keluarganya. Selain itu, SEMA hanya bersifat imbauan sehingga tidak mengikat bagi aparat pengadilan untuk mengikuti.

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengungkapkan, dalam setahun terakhir, terdapat 10 kasus praperadilan dan PK yang dilakukan pihak buron korupsi yang diproses MA. Sebanyak 3 kasus PK dan 4 kasus praperadilan dikabulkan pengadilan.

Kasus PK yang dikabulkan, yakni dengan terpidana atas nama Tony Suherman, Lesmana Basuki, dan Sudjiono Timan. Adapun dalam praperadilan, di antaranya gugatan La Nyala dan Tri Wiyasa.

Saat dihubungi terpisah, juru bicara MA Suhadi menyatakan berdasarkan rapat pimpinan terakhir MA, pengajuan PK oleh ahli waris hanya boleh diterima jika terdakwa/terpidana telah meninggal dunia.

Adapun terkait dengan praperadilan, Suhadi mengungkapkan MA tidak akan membatasi karena hal itu diperbolehkan dalam KUHAP.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk menetapkan kembali mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka. Hal itu setelah pengajuan PK oleh KPK terhadap putusan praperadilan Hadi ditolak MA.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya