Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHARI setelah surat permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Erstanto Windiolelono kepada pengusaha daerah setempat beredar di publik, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi tegas.
Erstanto dicopot dari jabatan ketua PN sekaligus dikenai hukuman disiplin berat berupa nonpalu selama setahun sebagai hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon tanpa tunjangan. Sanksi serupa diberikan kepada Wakil Ketua PN Tembilahan Mohamad Indarto yang dipindahkan ke PT Kendari.
"Sudah diputuskan oleh pimpinan MA, jadi di sana nonpalu, tidak memeriksa perkara," ujar juru bicara MA, Suhadi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, kemarin.
Suhadi menyebutkan permintaan THR kepada pengusaha melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Pada Senin (27/6), beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) berkop surat PN Tembilahan dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno. Di bawah tanda tangan, dilengkapi nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.
Pada lembaran kedua surat terdapat 19 daftar nama hakim dan pegawai PN Tembilahan dengan urutan teratas ketua PN dan wakilnya.
Komisioner KY Farid Wajdi mengapresiasi keputusan MA itu, sekaligus berharap respons cepat MA tersebut tetap berlanjut. "Tindakan cepat dan tegas seperti ini diharapkan jadi sebuah model dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Farid menilai pemberian sanksi disiplin berat merupakan pembinaan agar kejadian serupa tidak diulangi para hakim dan pimpinan pengadilan lainnya. Ia juga meminta pemberian sanksi tidak tebang pilih. Pemberian sanksi berat juga harus dilakukan kepada pejabat MA jika tersangkut kasus yang terbukti melanggar kode etik.
Sementara itu, peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FH UI) Dio Ashar Wicaksana menyambut positif langkah cepat MA. Kendati begitu, pemberian sanksi itu belum bisa diartikan MA sedang serius melakukan reformasi di tubuh MA.
"Untuk membersihkan mafia peradilan, juga perlu ada langkah lain, seperti tindak lanjut investigasi yang dibentuk Ketua MA terhadap Nurhadi," cetus Dio.
Eksaminasi
Presiden Joko Widodo menyetujui rencana pembentukan lembaga eksaminasi putusan MA yang bertujuan mencegah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tingi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksanto Utomo seusai menghadap Presiden, kemarin.
Menurut Laksanto, Presiden Jokowi merasa prihatin terhadap perkembangan hukum akhir-akhir ini. Banyak aparat penegak hukum justru tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden mengingatkan lembaga eksaminasi jangan sampai tumpang tindih dengan tugas dan fungsi KY. Dalam menjawab itu, Laksanto menyatakan tugas KY mengawasi perilaku hakim, sedangkan lembaga eksaminasi bertugas melakukan uji petik putusan, khususnya dari MA.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kajian akademik terhadap keberadaan lembaga eksaminasi dapat diserahkan kepada Presiden," ujarnya. (Ant/Pol/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved