Dari Tangan Hakim PTUN KPK Sita Uang Ribuan Dolar AS

Cah/PS/YN/P-1
10/7/2015 00:00
Dari Tangan Hakim PTUN KPK Sita Uang Ribuan Dolar AS
(MI/ROMMY PUJIANTO)
KANTOR Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kemarin pagi digunakan oleh Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra dan dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, bersama satu panitera (Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan) untuk bertransaksi suap dengan seorang pengacara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap mereka menduga suap itu berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN.

Dari tangan mereka, penyidik menyita uang tunai senilai ribuan dolar Amerika Serikat.

"Memang benar, sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik KPK menangkap tangan, lokasinya di Kantor PTUN Medan. Dari lokasi, KPK membawa lima orang, tiga di antaranya hakim (Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting), satu panitera (Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan), dan seorang pengacara. Pengacara ini diduga memberikan uang kepada tiga hakim itu," terang Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, kemarin.

Ia menjelaskan penyidik KPK masih mendalami motif dan pihak terkait dalam penyuapan di Kantor PTUN Medan itu.

"Dari lokasi, penyidik KPK membawa ribuan uang dolar Amerika Serikat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut di Polres Medan," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Humas PTUN Medan, Sugianto, menerangkan para hakim yang ditangkap itu ialah anggota majelis hakim yang sedang menangani perkara permohonan Ahmad Fuad, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatra Utara yang sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

"Perkaranya sudah diputus dan sebagian permohonan dari pemohon (Ahmad Fuad) sudah dikabulkan majelis hakim tadi," ujar Sugianto.

Selain menangkap kelima orang tersebut, petugas KPK juga menyegel sebuah mobil Toyota Fortuner BK 268 WZ yang terparkir di halaman PTUN Medan.

Petugas kemudian menyisir ruangan di dalam kantor PTUN dan menyegel beberapa ruangan lainnya seperti ruang Ketua PTUN Tripeni Irianto dan beberapa lemari yang terletak di ruang panitera.

Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya