Presiden Libatkan Akademisi Mereformasi MA

28/6/2016 19:52
Presiden Libatkan Akademisi Mereformasi MA
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

ASOSIASI Pemimpin Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) membentuk tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA).

Ketua APPHI Laksanto menjelaskan, tim tersebut bersifat independen. Fokus tim tersebut akan mengaji dan menelaah putusan-putusan MA yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Hal itu diungkapkan Laksanto seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/6).

"Tim akan mengkajinya secara akademis lalu kemudian tim mengeluarkan rekomendasi," tandasnya.

Rekomendasi hasil telaahan putusan MA itu akan diberikan kepada banyak pihak, mulai dari MA, DPR, Menteri Hukum dan HAM hingga Presiden. Menurutnya, pembentukan tim ini penting untuk menjaga kualitas putusan MA sebagai benteng terakhir para pencari keadilan. Pasalnya, sejumlah putusan MA kualitasnya kerap mengabaikan norma hukum yang berlaku.

Dewan Pembina APPTHI Faisal Santiago menegaskan bahwa hasil eksaminasi tidak akan mengganggu putusan MA. Sebab, MA adalah lembaga paling terakhir dalam struktur peradilan Indonesia. "Itu hanya untuk menunjukkan hasil telaah akademis agar jika dirasa ada hal-hal yang perlu diperbaiki, KY bisa turun tangan," ujar Faisal.

Menurut Faisal, Presiden menyetujui ide tim eksaminaso. Ia berharap, presiden bisa menerbitkan payung hukum tim tersebut agar kerja tim tersebut menjadi legal. "Tujuan utamanya mendorong percepatan reformasi di sektor penegakkan hukum, khususnya di MA," ujar Faisal.

Adapun pengurus APPTHI yang turut serta dalam pertemuan tersebut ialah St Laksanto, selaku Ketua APPTHI, Dr. Wasis Susetyo, sebagai wakil ketua. Adapun Ade Saptomo, dan Faisal Santiago selaku pembina serta sejumlah pengurus lainnya.

Turut mendampingi Presiden, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Riset, teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.

Ade Saptamo menambahkan, APPTHI mendukung penuh Presiden Joko Widodo dalam mereformasi hukum di Indonesia. Ia menduga, saat ini masih banyak kasus-kasus hukum yang tidak terungkap.

“Kami sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa praktik-praktik pengadilan dan penegakan hukum umumnya sudah sangat menjauh dari idealnya. Kami punya dugaan yang tidak terungkap itu lebih banyak,” ujar Ade. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya