Tutup Celah Upaya Hukum Buronan Korupsi

Erandhi Hutomo Saputra
28/6/2016 19:33
Tutup Celah Upaya Hukum Buronan Korupsi
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

MESKI telah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, hingga terpidana, tidak membuat para buronan korupsi berhenti untuk melakukan upaya hukum baik peninjauan kembali (PK) dan praperadilan agar terbebas dari jeratan hukum.

Adanya fakta tersebut, menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, membuat penegakan hukum menjadi tidak adil bagi pelaku yang secara konsisten mengikuti persidangan dan menjalani kurungan penjara. Bahkan di beberapa kasus, permohonan praperadilan dan PK yang dilakukan oleh buronan dikabulkan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.

Contoh terbaru adalah dikabulkannya praperadilan buronan korupsi La Nyala Mattaliti yang diajukan keluarganya, atau dikabulkannya PK terpidana korupsi Sudjiono Timan yang diajukan istri Sudjiono pada 2013 lalu.

“Kita kecolongan di banyak tahap, orang yang buron dia sudah mengabaikan tertib hukum, bagaimana mungkin seorang yang sudah mengabaikan hukum dan lari tetapi kemudian melakukan upaya hukum di tempat yang dia tolak hukumnya,” ujar Supriyadi dalam sebuah diskusi di Kantor ICW Jakarta, Selasa (28/6).

Meski MA telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 6/1988 dan SEMA No.1/2012 yang menetapkan pengadilan harus menolak PK yang diajukan buronan terdakwa atau terpidana korupsi melalui kuasa hukumnya, namun celah buronan korupsi untuk lepas dari jeratan hukum masih dapat dilakukan jika pengajuan PK dilakukan oleh ahli waris atau keluarganya.

Selain itu, SEMA menurutnya hanya bersifat imbauan sehingga tidak mengikat bagi aparat pengadilan untuk mengikuti. Sehingga masih banyak pengadilan yang menerima upaya hukum dari para buronan korupsi.

Untuk itu, Supriyadi meminta agar MA menutup celah praperadilan dan PK yang dilakukan oleh buronan korupsi melalui ahli waris atau kuasa hukum. Penutupan celah itu bisa dilakukan dengan membuat Peraturan MA (Perma) yang lebih mengikat dibanding SEMA dengan mengatur agar upaya hukum praperadilan dan PK hanya boleh diajukan oleh tersangka, terdakwa dan terpidana secara langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

“Tidak boleh praperadilan dan PK kalau berstatus DPO. Juga mensyaratkan Jaksa harus siap menyediakan daftar DPO yang mudah diakses oleh MA. SEMA dikuatkan jadi Perma yang lebih mengikat,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter menyatakan sudah saatnya MA menutup ruang bagi para buronan korupsi yang telah melakukan pembangkangan hukum dengan menolak segala upaya hukum yang mereka ajukan.

Pasalnya, kata dia, dalam catatan ICW terdapat 10 kasus praperadilan dan PK yang dilakukan oleh buronan korupsi diproses oleh MA. Lebih ironis lagi, sebanyak 3 kasus PK dan 4 kasus praperadilan dikabulkan oleh pengadilan, sehingga para buronan korupsi tersebut bebas dari jeratan hukum.

Kasus PK yang dikabulkan yakni dengan terpidana atas nama Tony Suherman, Lesmana Basuki, dan Sudjiono Timan. Adapun dalam praperadilan diantaranya adalah dikabulkannya gugatan La Nyalla Matalitti dan Tri Wiyasa. Terlebih peluang semakin banyaknya buronan korupsi bebas semakin besar karena adanya putusan MK yang melarang Jaksa melakukan PK.

“Jika dibiarkan ini jadi preseden buruk, kami mendorong MA membatasi penerimaan upaya hukum dari para buronan sehingga perlu adanya Perma,” tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya