Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSEP Tim Pengawas Intelejen DPR di Komisi I hendak diaplikasikan di dewan pengawas pemberantasan terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Tak ada lembaga baru yang dibentuk. Masyarakat sipil bisa disertakan dalam proses pengawasannya.
"Kita sikapnya adalah dengan mengambil model Timwas BIN. Nanti di dalam melaksanakan tugas-tugasnya kemudian Timwas ini bisa melibatkan elemen-elemen masyarakat, termasuk Komisi lain, sesuai dengan dengan kewenangan DPR," ujar Arsul Sani, anggota Pansus RUU Terorisme, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6).
Hal ini dikatakannya terkait dengan kemunculan tim pengawas independen yang digagas Komnas HAM. Anggotanya terdiri dari 13 tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang. Tim yang bertanggungjawab pada Komnas HAM ini bakal bekerja selama tiga bulan untuk memeriksa pemberantasan-pemberantasan terorisme yang dilakukan Densus 88/AT Polri.
Menurut Arsul, konsep Timwas ini juga sudah menjawab penolakan pembentukan dewan pengawas yang dilontarkan Tito Karnavian, Kapolri terpilih, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri, belum lama ini.
Ketika itu ia menyebut, tak perlu ada pembentukan lembaga negara baru yang kemudia memboroskan keuangan negara. Dikatakannya, mekanisme pengawasan saat ini, yakni melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat, dan media, sudah mencukupi. "Tinggal mengintensifkannya saja," ucap Tito.
Arsul menyebut, pembentukan Timwas dari internal DPR ini sudah bisa memangkas penghamburan keuangan negara yang dirisaukan Tito jika membentuk lembaga baru. Sebab, fungsi pengawasan itu sudah melekat pada dewan. Selain itu, pilihannya kepad Timwas ini untuk meminimalisasi gesekan antara lembaga negara yang mengawasi dan yang diawasi, sebagaimana yang terjadi antara KY dan MA.
"Misal Komnas HAM kita kasih (kewenangan pengawasan). Kan belum tentu (Polri) mau. Kalau DPR kan karena punya fungsi-fungsi lain; fungsi anggaran, legislasi. Jadi mau enggak mau (Polri) kasih kompromi," jelas anggota Fraksi PPP itu.
Direktur Imparsial Al Araf menyebut, diakomodasinya pasal pelibatan TNI dalam RUU Terorisme mesti dihindari. Pelibatan militer di UU ini akan mendorong perubahan konsep pemberantasan terorisme ke ranah model perang. Bukan lagi ranah penegakan hukum.
Saat konsep perang ini diakomodasi, penanggulangannya bakal menjadi makin tertutup dan bakal menjurus pola Guantanamo-nya Amerika Serikat. Korban pelanggaran HAM pun riskan berjatuhan makin banyak. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved