MKD Bisa Tindaklanjuti Kasus Fadli

Arif Hulwan
28/6/2016 19:25
MKD Bisa Tindaklanjuti Kasus Fadli
(MI/MOHAMAD IRFAN)

JIKA sudah menyita perhatian publik yang besar, kasus fasilitas bagi keluarga Wakil Ketua DPR Fadli Zon bisa diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tanpa ada pelaporan dari pihak tertentu. Kejadian ini disebut termasuk dalam dugaan pelanggaran etika.

"Perkembangan yang terjadi pada Fadli Zon ini kalau jadi konsumsi publik, mendapat perhatian besar, MKD bisa menyikapnya tanpa pengaduan," kata Anggota MKD Sarifuddin Sudding, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6).

Proses selanjutnya ialah verfikasi terhadap apa yang jadi latar belakang tindakan permintaan fasilitas kepada KBRI Washington dan KJRI New York itu. Artinya, bakal ditelti pula apakah tindakan itu ada pelanggaran etika atau tidak.

"Sebagai hakim (MKD) saya tidak bisa langsung mengatakan ini ada pelanggaran etika atau tidak. Perlu verifikasi. Paling tidak lihat konteksnya dulu," jelas anggota Fraksi Partai Hanura itu.

Menurutnya pula, aturan internal DPR yang bisa membatasi tindakan yang menjurus pelanggaran etika seperti permintaan fasilitas kepada perwakilan RI di luar negeri itu sudah ada dalam Kode Etik Anggota DPR. Bahwa, anggota dewan dilarang merendahkan harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

"Apakah (tindakan) itu masuk atau enggak (dalam pelanggaran etika), ini perlu dilihat lagi," ujar Sudding.

Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandi mengungkapkan, hak protokoler pimpinan DPR tak sama dengan hak protokoler Ketua DPR, Ketua MPR, Wakil Presiden, Presiden, yang menyertakan keluarga dalam fasilitasnya sebagai pejabat negara.

Berulangnya kasus katabelece dari penyelenggara negara ini disebutnya sebagai momentum pembuatan aturan yang membatasi pesanan fasilitas semacam ini kepada perwakilan RI di luar negeri. Itu sebaiknya setingkat Peraturan Pemerintah.

"Apakah pejabat negara setingkat pimpinan DPR ini bisa dikategorkan warga negara istimewa atau warga negara plus, ini belum diatur. Persoalan ini tidak etis," cetus pengajar FISIP Unpad itu.

Selain itu, Yogi menyarankan juga soal pengaturan tenaga ahli di DPR. Dalam kasus katabelece, ia menilai kadang ada andil staf yang berinisiatif meminta bantuan secara lebih rinci. Walau memang, staf itu hanya bekerja sesuai perintah. Sebab selama ini belum ada standardisasi tenaga ahli DPR sesuai dengan keahliannya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya