Hakim Peminta THR Dicopot Mahkamah Agung

Erandhi Hutomo Saputra
28/6/2016 17:36
Hakim Peminta THR Dicopot Mahkamah Agung
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

TIDAK beberapa lama setelah surat permintaan Tunjangan Hari Raya oleh Ketua PN kepada pengusaha daerah setempat beredar di publik Senin (27/6), Mahkamah Agung langsung mencopot Erstanto dan menjatuhi hukuman disiplin berat berupa non palu selama setahun sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Ambon.

“Sudah diputuskan oleh pimpinan MA, hukuman disiplin berat 1 tahun non palu sebagai hakim di PT Ambon. Jadi jelas kalau dipindah ke sana (PT Ambon) copot Ketua Pengadilannya, jadi disana non palu, tidak memeriksa perkara,” ujar Juru Bicara MA, Suhadi Jakarta, Selasa (28/6).

Sebelumnya beredar surat permintaan THR oleh Ketua PN Tembilahan. Surat itu berkop surat PN Tembilahan, dengan keterangan Perihal 'Bantuan THR (Tunjangan Hari Raya)'. Surat itu disetempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Dibawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.

Pada lembaran kedua surat terdapat 19 daftar nama hakim dan pegawai PN Tembilahan dengan urutan pertama Ketua PN Erstanto, Wakil Ketua PN Mohamad Indarto.

Selain dicopot sebagai Ketua PN, Erstanto juga mendapat sanksi tidak mendapat tunjangan selama menjalani hukuman, namun tetap mendapatkan gaji sebagai PNS. Suhadi menyebutkan, alasan pemberian sanksi karena Erstanto telah dinilai secara sengaja meminta THR kepada pengusaha setempat dimana hal itu tidak diperbolehkan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tidak hanya Erstanto, Wakil Ketua PN Tembilahan Mohamad Indarto juga copot dari jabatannya dan dipindahkan ke PT Kendari. Seperti halnya Erstanti, Indarto juga tidak dapat memeriksa perkara karena ia juga dihukum sanksi disiplin berat selama 1 tahun non palu. Tunjangan Indarto juga tidak diberikan selama menjalani hukumannya.

Pemberian hukuman kepada Indarto karena Indarto dalam lampiran surat permintaan THR tersebut juga masuk daftar penerima THR. “Karena dia (Indarto) ada namanya untuk diusulkan mendapat hadiah lebaran, pimpinan yang bertanggung jawab,” tukas Suhadi.

Menanggapi sanksi MA tersebut, Komisioner KY Farid Wajdi mengapresiasi sekaligus berharap respon cepat MA tersebut tetap berlanjut. Menurutnya, pembiaran terhadap kejadian bukan merupakan solusi yang tepat, justru pembiaran itu akan semakin mencoreng muka peradilan.

“Tindakan cepat dan tegas seperti ini diharapkan jadi sebuah model dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik demi menjaga kehormatan lembaga peradilan,” ucap Farid. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya