Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pertimbangkan menetapkan kembali Hadi Poernomo sebagai tersangka. Hal ini sedang dipertimbangkan KPK setelah kembali kalah lakukan upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) atas praperadilan Hadi Poernomo olak Mahkamah Agung (MA) yang menambah daftar kekalahan dari mantan Ketua Pemeriksa Keuangan.
"Sprindik (surat perintah penyidikan untuk Hadi Poernomo) baru itu salah satu yang jadi opsi yang sedang dipertimbangkan KPK," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi soal ditolaknya PK atas putusan praperailan Hadi Poernomo, Selasa (28/6).
Ia mengungkapkan, KPK belum memberikan sikap lain atas ditolaknya permohonan PK atas Hadi Poernomo. Pasalnya masih menunggu salinan lengkap dan akan mendiskusikan lebih oleh tim hukum untuk nantinya bisa tentukkan langkah terbaru hadapi Hadi Poernomo.
"Kami menungu salinan putusannya dulu dan akan kami pelajari dan akan didiskusikan dulu diintrernal," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi menerangkan permohonan PK dengan Nomor 11/PTD/PK/2015/PN.Jkt.Sel sudah ditolak. PK yang diajukan KPK ke MA pada 28 Juli 2015 ini tidak bisa diterima karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang jaksa tidak boleh ajukan PK.
"Benar tanggal 16 Juni 2016 putusan itu tidak dapat diterima karena jaka tidak boleh ajukan PK berdasarkan putusan MK," jelasnya.
Ia mengelak ketika ditanya MA menolak permohoan PK dari KPK didasarkan pada putusan MK yang baru terbit setelah satu tahun permohonan itu diajukan. "Kan bisa asal diakai sebelum putus. Belum diputuskan bisa diterapkan yang baru dan ada juga alasan lain yaitu surat edaran MA bahwa putusan praperadilan tidak boleh di PK," elaknya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved