Bareskrim dan Kemenkes Bentuk Satgas Vaksin Palsu

Budi Ernanto
28/6/2016 16:36
Bareskrim dan Kemenkes Bentuk Satgas Vaksin Palsu
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

SETELAH menggelar rapat pada Selasa (28/6), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangkap produsen vaksin palsu. Satgas juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Reserse Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan tugas utama satgas adalah memburu produsen vaksin palsu. "Kami akan mengenolkan vaksin palsu ini," kata Agung, Selasa (28/6).

Sejauh ini penyidik sudah menangkap 16 orang tersangka. Agung mengungkapkan satu dari 16 orang itu ditangkap pada Senin (27/6). Dia berinisial R dan ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur, Senin (27/6).

"R adalah distributor. Dia itu masuk jaringan tersangka M dan T di Semarang, Jawa Tengah. Saat ini kami masih dalami keterangan R. Untuk petakan distribusinya," kata Agung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang (UU) 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Kemudian dikenakan juga Pasal 62 jo Pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya