Jaksa Agung Sebut Kajati DKI tidak Perlu Diberhentikan Sementara

Basuki Eka Purnama
28/6/2016 07:46
Jaksa Agung Sebut Kajati DKI tidak Perlu Diberhentikan Sementara
(Sudung Situmorang -- MI/Golda Eksa)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan tidak perlu memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang meski namanya disebut dalam persidangan Pengadilan Tipikor perkara dugaan suap PT Brantas Abipraya.

"Tidak perlu (diberhentikan sementara) dari hasil pemeriksaan dia tidak bersalah," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (27/6).

Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan mempersulit KPK jika memerlukan keterangan Kajati DKI serta Aspidsus-nya Tomo Sitepu, termasuk dalam persidangan.

"Ya harus datang (jadi saksi), Pak Wapres saja bisa jadi saksi. Apa bedanya semua orang. Ya untuk persidangan. Ya kita tunggulah," katanya.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu terhitung ganjil karena dalam perkara itu hanya menyidangkan pihak yang diduga memberikan suap sedangkan penerimanya tidak ada.

Perkara dugaan korupsi BUMN itu, awalnya ditangani Kejati DKI Jakarta namun dihentikan dengan pertimbangan tidak ada bukti dugaan korupsinya.

Namun, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp2,5 miliar yang ditujukan untuk menghentikan perkara tersebut.

KPK pun menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.

Dalam dakwaan Marudut selaku Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra juga disebutkan bahwa dia menyuap dua pejabat di Kejati DKI Jakarta senilai Rp2,5 miliar. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya