Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkatkan pencegahan tindakan korup di sejumlah sektor. Baru-baru ini, KPK bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk melakukan pencegahan dalam pengadaan barang dan jasa.
Plt Direktur Litbang KPK Cahya Harefa menyebut pencegahan dalam pengadaan barang dan jasa itu bermula dari banyaknya modus yang digunakan untuk korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan, korupsi sudah dilakukan jauh sebelum anggaran proyek diketok.
"Beberapa hal yang bisa kami sampaikan di sini kalau kita lihat modus yang ada adalah proyek atau paket sudah diijon atau dijual, disounding deal-deal tertentu kepada vendor sebelum anggaran disetujui atau disahkan. Jadi jauh sebelum ada persetujuan anggaran pun sudah ada kesepakatan-kesepakatan," beber Cahya di Gedung KPK, Senin (27/6).
Belum lagi, kata Cahya, ada rekayasa dokumen pihak terkait misal harga perkiraan Sementara (HPS) yang dibuat oleh calon pemenang. Kemudian, mark-up harga, suap, hingga manipulasi pemilihan pemenang.
KPK, kata Cahya, sepanjang 2015 dilaporkan 12.693 kasus terkait penyelewenangan dalam pengadaan barang dan jasa dan sudah ada 142 kasus dari 468 kasus yang ditangani KPK.
Lantaran laporan yang banyak itu, KPK merasa perlu bekerja sama dengan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan bidang barang dan jasa untuk mencegah tindakan korup.
KPK kemudian bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Berdasarkan hal-hal itu kenapa didasari kajian terkait pencegahan bidang pengadaan barang dan jasa, bisa menutup celah korupsi pengadaan barang dan jasa, memetakan akar masalah terkait pengadaan barang dan jasa, titik rawan regulasi, dan pengawasan penanggaran," beber Cahya.
Untuk itu, kata dia, KPK menyusun sejumlah rekomendasi pada kementerian untuk menutup titik rawan yang bisa dijadikan celah korupsi.
Sejumlah rekomendasi yang diberikan KPK yakni kajian sentralisasi PBJ dalam batas tertentu; integrasi perencanaan dan penanggaran PBJ berdasarkan Perpres 20/2013 pasal 3, Bappenas mempunyai kewenangan untuk fungsi pengorganisasian sentralisasi hal-hal tersebut; rekeomendasi hal teknis pengembangan perangkat pendukung mengapa tidak mengembangkan value per money dalam pengembangan efisien bukan hanya paling murah tapi value for money-nya;
Selanjutnya menyiapkan SDM yang terkait khususnya pengadaan barang dan jasa mungkin bersama-sama oleh Kemenpar RB, apa kesulitan dan langkah yang dilakukan Kemenpan RB; Vendor management system jangan sampai yang sudah diblacklist bisa ikut lagi serta rekomendasi APIP untuk ikut pengadaan PBJ.
Seluruh rekomendasi itu kata Cahya sudah melalui pengkajian pihak KPK sejak tahun 2014-2015. Serta ada penambahan yang diperlukan. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved