MK belum Bisa Proses Uji Materi UU Pilkada

28/6/2016 05:45
MK belum Bisa Proses Uji Materi UU Pilkada
(MI/PANCA SYURKANI)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Seusai pertemuan, Arief menyampaikan gugatan uji materi UU Pilkada yang baru disahkan awal bulan ini tidak bisa diproses karena Presiden belum menandatangani.

“Belum ada (proses), UU-nya baru saja disahkan DPR dan segera ditandatangani Presiden. Semoga bisa segera (ditindaklanjuti MK) setelah ditandatangani Presiden. Jika ada yang mengajukan uji materi, kita memiliki waktu untuk bisa menyelesaikan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Arief pun menyampaikan MK juga tengah menanti UU Pilkada yang baru tersebut. Pascapengesahan UU Pilkada yang baru oleh DPR dan pemerintah, pihaknya juga perlu menyesuaikan peraturan Mahkamah Konstitusi untuk diselaraskan dengan UU Pilkada yang baru.

Sebelumnya, Teman Ahok bersama Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Persatuan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB) mengajukan judical review UU Pilkada baru ke MK, Jumat (17/6) lalu. Mereka sengaja mengajukan uji materi meskipun UU Pilkada belum diteken Presiden agar proses uji materi selesai sebelum proses pencalonan pada Agustus.

Tim hukum Teman Ahok, Andi Syafrani, mengungkapkan ada dua pasal yang akan digugat, yaitu pasal 41 dan pasal 48. Pasal 41 berisikan syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen, sedangkan pasal 48 mengatur verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.

Terkait dengan penanganan perkara sengketa pilkada di MK, Arief menyebutkan Presiden meminta MK untuk ikut menyelesaikan Pilkada 2017 mendatang dengan baik.

“Presiden sampaikan apa yang sudah dicapai MK pada penanganan Pilkada 2015 bisa ditindaklanjuti dan diteruskan pada Pilkada 2017 karena relatif pilkadanya lebih sedikit daripada Pilkada 2015,” ujar Arief.

Ia mengatakan pembicaraan dengan Presiden belum sampai kepada pileg dan pilpres mendatang. Arief menyebutkan hanya fokus membicarakan Pilkada 2017 dan informasi penting lainnya. “Presiden mengapresiasi apa yang sudah dilakukan MK pada 2015 dan berpesan agar bisa menangani sebaik waktu pilkada serentak 2015,” ujarnya.

Hingga saat ini, gugatan Pilkada 2015 yang masih diproses ialah dari Kabupaten Muna dan Kabupaten Mamberamo Raya. Targetnya ialah setelah Lebaran hal tersebut akan diputuskan. (Nov/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya