Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dio Ashar Wicaksana menegaskan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali harus bersikap tegas dalam membenahi internal di MA. Hal itu menyikapi terkuaknya beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat peradilan belakangan ini.
"Ketua MA-nya harus berani bersikap. Masalah MA sekarang ngga bisa hanya dari ucapan juru bicara ataupun humas. Harus ketua MA yang bersikap," tegasnya, Senin (27/6).
Ia menyampaikan MA memang sudah mempunyai cetak biru MA tahun 2010-2035. Namun, sambung dia, permasalahannya adalah pembaruan MA baru sebatas tahap kebijakan, belum sampai tahap implementasi dan pengawasan implementasi kebijakan tersebut.
"Apakah ada perubahan internal? Perlu didorong MA bicara. Karena sampai sekarang ketua MA belum tegas menyampaikan hasil investigasi dan langkah apa yang akan diambil," terangnya.
Ia mengatakan pihaknya mendorong Hatta Ali untuk bersikap sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 mendatang. "Dengan ada catatan seperti itu, justru harusnya beliau mulai bergerak. Tapi kalau ternyata ngga berpengaruh juga, agak mengkhawatirkan kondisi MA," kata dia.
Selain itu, sambungnya, perlu juga dorongan dari pihak luar seperti NGO, advokat dan akademisi tentang perbaikan lembaga peradilan.
Meskipun masa jabatan Hatta Ali akan berakhir pada 2017, lanjutnya, ia masih bisa terpilih kembali. Pasalnya, Hatta Ali belum memasuki usia pensiun.
"Namun, kalau melihat kondisi MA seperti ini, dan tidak ada sikap tegas dari beliau, kapasitasnya akan dipertanyakan jika beliau dipilih kembali," tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengakui beberapa kasus OTT yang menyeret aparat pengadilan baik hakim maupun non-hakim berdampak pada kepercayaan publik terhadap dunia peradilan. Untuk itu, akunya, KY telah berkoordinasi dengan KPK mengenai agenda perbaikan peradilan.
Ia mengaku terus mengoordinasikan agenda perbaikan peradilan ke MA. Namun, ungkapnya, KY masih kesulitan untuk duduk bersama dengan MA.
Ia menyampaikan masih perlu meyakinkan pimpinan MA bahwa kasus-kasus yang terjadi belakangan ini memerlukan kerja sama para pemangku kepentingan dalam rangka perbaikan kondisi peradilan.
"Masih perlu waktu untuk mengubah paradigma tentang perlunya duduk bersama menyelesaikan masalah yang ada. Tetapi KY tidak berhenti untuk maksud tersebut termasuk berdialog dengan pihak lainnya," kata dia.(OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved