PUTUSAN Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyataÂkan inkonstitusional juga diikuti dengan membatalkan ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal yang sama berlaku juga kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Mahkamah menganggap demi memenuhi kepastian hukum yang adil bagi pegawai negeri sipil, anggota DPR, DPD, maupun DPRD, juga harus mundur saat hendak mencalonkan diri dalam pilkada. Padahal sebelumnya, anggota DPR, DPD, dan DPRD yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah hanya sekadar memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan.
Pengunduran diri secara tertulis itu berlaku ketika yang bersangkutan telah dinyatakan secara resmi oleh penyelenggara pemilu sebagai calon kepala daerah. Mahkamah memandang langkah ini harus dilakukan guna memenuhi kepastian hukum yang adil bagi PNS, anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
Dalam menanggapi hal ini, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamaruzaman menganggap putusan tersebut telah membatasi hak anggota dewan untuk ikut dipiih sebagai pejabat publik atau jabatan politik. "Menjadi kepala daeÂrah kan jabatan politik, jadi kalau harus mundur susah. Belum tentu dia menang," katanya. Rambe menambahkan dengan adanya putusan MK tersebut Komisi Pemilihan Umum harus segera mengubah peraturan KPU mengenai syarat pencalonÂan berhubung waktu penyelenggaraan pilkada serentak sudah mepet.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berpendapat ada inkonsistensi dari pembuat undang-undang. Hal itu tecermin dari perbedaan antara profesi PNS dan anggota dewan dalam pengisian jabatan publik. "Pasal-pasal yang dibuat harusnya komprehensif antara undang-undang satu dengan lainnya yang saling berkaitan," pungkasnya.
Awali mundur Terkait dengan putusan MK tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Surakarta Hari Prihatno mengingatkan Kepala Bapermas P3AKB Pemkot Surakarta Anung Indro Susanto yang akan maju pilkada. "Kami masih menunggu surat resmi pengunduran diri Pak Anung."
Secara normatif pengajuan pengunduran diri atau pengajuan pensiun dini PNS harus diajukan minimal satu bulan sebelumnya. Artinya, jika Anung mengajukan pengunduran diri saat ini, surat keputusan pensiun dini PNS dikeluarkan terhitung 1 Agustus mendatang.
Saat dimintai konfirmasi, Anung yang diprediksi akan bersaing ketat dengan pasangan calon petahana FX Hadi Rudyatmo-Ahmad Purnomo menegaskan akan mengajukan pengunduran diri pekan depan dan tanpa menunggu surat rekomendasi dari parpol yang mengusungnya. (WJ/P-2)