KAKAK kandung Bupati Mamuju, Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni Sitti Saleha Duka, semringah begitu mendengar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana melanggar konstitusi.
"Kami menyambut baik putusan MK itu. Saya kira masih ada waktu sebelum pendaftaran untuk menjalin kembali koalisi," kata Sitti yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju saat ditemui, kemarin. Sejak akhir tahun lalu, Sitti Saleha Duka banyak memasang baliho. Adik Sitti, yakni Suhardi Duka, sudah dua periode menjadi bupati di Mamuju.
Suhardi kini digadang-gadang menjadi bakal calon gubernur Sulbar pada Pilkada 2017. Dalam putusannya terkait dengan pengujian Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait dengan syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana, majelis hakim konstitusi menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945.
Hakim menilai Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 mengandung muatan diskriminatif, yakni tak boleh ada tindakan diskriminatif pada siapa pun, termasuk seseorang yang memiliki hubungan darah/ perkawinan dengan petahana. "Tampak nyata perbedaan dibuat semata-mata untuk membatasi kelompok orang tertentu, yakni anggota keluarga petahana untuk menggunakan hak konstitusional mereka untuk dipilih atau mencalonkan diri," kata hakim Patrialis Akbar saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. Permohonan uji materi itu diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan. Efek negatif Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyayangkan putusan MK tersebut. Efeknya, ia mencontohkan putra seorang bupati bakal bisa meneruskan jabatan ayahnya yang sudah melalui dua periode. "Ayahnya itu mungkin bakal menggunakan pengaruh demi memenangkan si anak." Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella menyesalkan putusan tersebut. Fakta di lapangan, kata dia, menunjukkan petahana menggunakan kekuasaan untuk kepentingan mereka. "Itu sangat tidak meng untungkan calon lain yang berkualitas," terangnya.
Peneliti ICW Donal Fariz menilai aneh putusan itu. "Putusan MK menghidupkan kembali politik dinasti di Pilkada 2015. Aneh bin ajaib ketika politisi legawa diberikan batasan pada petahana, tetapi tidak ditanggapi positif oleh MK." Namun, mantan Ketua MK Mahfud MD sependapat dengan putusan itu. Dia menyarankan pemerintah membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pembatalan calon kepala daerah jika memanfaatkan kedudukan petahana. "Pemerintah bisa membuat PP," ujarnya. Ketua KPU Husni Kamil Manik siap merevisi Peraturan KPU soal pembatasan terhadap petahana. "(PKPU) pasti akan diubah," tutur Husni.