Tangani Kasus Penyanderaan, Pemerintah Bentuk Pusat Krisis

Rudy Polycarpus
26/6/2016 19:25
Tangani Kasus Penyanderaan, Pemerintah Bentuk Pusat Krisis
(Antara/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya telah mengaktifkan pusat krisis (crisis center) untuk menangani kasus penyanderaan tujuh warga negara Indonesia oleh kelompok bersenjata di Filipina.

Tugas crisis center ini antara lain, mencari pelaku penyanderaan, kaitan dengan penyanderaan sebelumnya, posisi penyandera dan sandera, serta opsi yang mungkin dilakukan.

"Mungkin Selasa (28/6) kita sudah dapatkan jawaban permulaan kemungkinan opsi-opsi yang akan kita ambil," ujar Luhut di Jakarta, Minggu (26/6).

Sejak Senin (20/6) lalu, terjadi penyanderaan terhadap tujuh warga negara indonesia (WNI) awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT Rusianto Bersaudara oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina selatan. Kelompok tersebut diduga sempalan Abu Sayyaf.

Luhut menambahkan, dalam upaya pengamanan wilayah laut perbatasan, Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Malaysia dan Filipina. Namun, hingga kini, implementasi dari kerja sama itu belum sepenuhnya berjalan.

"Itu sudah dibicarakan oleh Panglima TNI, ada beberapa yang belum jalan. Memang belum semua pihak melaksanakan," tandasnya.

Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu, Menteri Pertahanan Filipina Gazmin T Voltaire, dan Menteri Pertahanan Malaysia Dato Hishamuddin. Mereka sepakat bekerja sama melakukan pengamanan laut di sekitar perairan Sulawesi, Zamboanga, dan Sulu.

Kesepakatan itu dibuat setelah terjadi penyanderaan terhadap 10 pelaut Indonesia oleh kelompok Abu Sayyaf di perairan Sulu pada Maret lalu. Kemudian, pada 15 April lalu terjadi penyanderaan kembali terhadap empat pelaut Indonesia. Mereka akhirnya dibebaskan melalui berbagai langkah diplomasi. (Pol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya