Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin sempat gemetar saat menyampaikan kabar ke Brigjen Hendra Kurniawan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup. Fakta itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV pos security rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
Padahal berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Yosua seharusnya telah meninggal sebelum Sambo tiba di rumah dinas karena baku tembak dengan Richard Eliezer Pdihang Lumiu akibat pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Cerita versi tersebut diketahui hasil rekayasa Sambo.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Arif segera menelepon Hendra usai mengetahui perbedaan cerita Sambo dengan yang dilihatnya dari rekaman CCTV. Dalam hal ini, Yosua terlihat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah saksi Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.
"Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi Ferdy Sambo," kata JPU di di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Baca juga: Ganti DVR CCTV, Anak Buah Sambo Larang Satpam Lapor RT
Arif dan Hendra lantas menghadap ke Sambo pada 13 Juli 2022. Di hadapan Sambo, Arif menjelaskan keberadaan Yosua yang masih hidup sebelum Sambo datang ke tempat kejadian perkara. Namun, Sambo disebut menanggapi keterangan Arif dengan nada yang meninggi. Menurut JPU, Arif hanya menunduk saat berkomunikasi dengan Sambo.
Lebih lanjut, JPU juga mengatakan bahwa Sambo memerintahkan Arif untuk memusnahkan file rekaman CCTV. Sebab, Arif mengakui bahwa yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah dirinya, Chuck Puranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Surat dakwaan tersebut menjelaskan cara Arif menghancurkan barang bukti dengan cara mematahkan laptop berisi rekaman CCTV menjadi beberapa bagian. Itu menyebabkan sistm elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak berfungsi lagi.
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas perkara obstruction of justice. Enam terdakwa lainnya adalah Sambo, Hendra, Chuck, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto. (Tri)
JPU mendakwa Agus dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
PASANGAN ganda putra Indonesia, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan keluar sebagai runner-up turnamen bulu tangkis Australia Terbuka 2024.
Hendra/Ahsan, yang turun dengan status unggulan kedua pada turnamen ini, mengatakan optimistis mereka masih memiliki peluang untuk berdiri di podium tertinggi.
Ganda putra Indonesia Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan berhasil lolos hingga ke babak final Australia Terbuka 2024.
PASANGAN Hendra Setiawan/Muhammad Ahsan lolos ke babak perempatfinal Australia Terbuka 2024 setelah menaklukkan Ting Yuan Kuo/Lee Jae Sun dengan skor 21-9 dan 21-16
Bertanding di Quay Centre, Sydney, Australia, Selasa (11/6), Hendra/Ahsan menang dengan skor 21-14 dan 21-12 atas Defolky/Tang.
PASANGAN ganda putri Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti serta pasangan ganda putra, Hendra Setiawan/Muhammad Ahsan tumbang di turnamen Indonesia Terbuka 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved