Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MA dalam menuntaskan tindak pidana korupsi peradilan harus melakukan banyak langkah yang sistemis, tidak sebatas memperbaiki pengawasan terhadap hakim, panitera, dan pegawai lainnya sebab korupsi banyak bersumber dari sistem peradilan yang panjang, pergeseran fungsi MA, tingginya arus perkara, dan birokrasi yang berbelit.
"Penyebab korupsi peradilan ialah masalah sistemis yang tidak bisa diharapkan selesai secara instan. Perlu langkah panjang dan pendek diambil MA karena korupsi di tubuhnya ini terdiri atas korupsi sistemis dan nonsistemis," jelas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Astriyani pada diskusi bertajuk Korupsi di Pengadilan di Kantor LeIP kemarin.
Menurutnya, korupsi di pengadilan terdiri atas korupsi sistemis dan nonsistemis. Korupsi sistemis banyak modusnya dengan menggunakan kelemahan birokrasi untuk melakukan korupsi berdasarkan birokrasi yang saat ini berbelit.
Sebaliknya, korupsi nonsistemis dilakukan dengan pihak yang tidak bersinggungan dengan perkara, seperti saat penangkapan Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Menurut Astriyani, pengawasan di MA lemah untuk seluruh sumber daya manusia di ranah peradilan. Kasasi yang seharusnya menjadi dasar pengawasan pengadilan di bawahnya bergeser menjadi tugas bagi hakim di MA.
Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan LeIP Arsil menambahkan, langkah pengelolaan jabatan harus transparan karena pada fungsi mutasi jabatan rentan penyalahgunaan dan praktik korupsi.
Arsil yakin mengikis korupsi di ranah peradilan dan MA bisa efektif dengan peningkatan kerja sama dengan KPK, PPATK, Ombudsman, dan KY."
KPK bisa diajak MA untuk menentukan integritas para pejabat mereka dan untuk proses mutasi jabatan. Hal lain dengan memonitor kekayaan para pejabatnya melalui harta kekayaan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang sampai saat ini belum dijalankan MA.
Langkah lain yang harus dilakukan MA di antaranya mengembalikan fungsi kasasi untuk pengawasan dan penerapan hukum atas peradilan di bawahnya.
Korupsi di MA dan peradilan lain juga harus dilakukan dengan membangun sistem akuntabilitas satu atap. (Cah/Nur/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved