Sapi Sitaan Milik Ojang akan Didepositokan

Cah/P-4
25/6/2016 09:30
Sapi Sitaan Milik Ojang akan Didepositokan
(Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi--MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 30 sapi dari tersangka sekaligus Bupati nonaktif Subang, Ojang Sohandi. Bukan perkara mudah merawat sapi, apalagi KPK tidak pernah melakukan penyitaan aset hidup selama ini.

Buktinya, 30 sapi tersebut masih berada di peternakan milik Ojang di Subang. Memang baik KPK maupun Rumah Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan (Rupbasan) Indramayu tidak punya fasilitas merawat sapi.

Masalah perawatan, penyimpanan, dan penyusutan nilai aset bisa menjadi kerugian yang dialami penegak hukum dan pemilik. Nilai aset bisa menyusut jika sapi-sapi itu menjadi kurus atau bahkan mati.

Pasalnya eksekusi terhadap aset sitaan baru bisa dilakukan setelah ada putusan penga­dilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK akhirnya berniat membuat siasat dalam merawat aset sitaan mereka. Tiga puluh sapi akan dijual sesuai dengan harga pasaran dan semua harus diperhatikan, termasuk jika ada sapi hamil yang tentu berbeda harga. Uangnya didepositokan. Jika putusan penga­dilan ialah sitaan harus dikembalikan, KPK akan mengembalikan uangnya atau membeli sapi lagi untuk dimasukkan lagi ke kandang semula.

"Penjualan ini langkah KPK sebagai inovasi atas barang sitaan kalau tidak akan menimbulkan masalah baru (masalah perawatan, penyimpanan, dan dapat terjadi penyusutan nilai)," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, kemarin.

Selain 30 sapi, KPK pun menyita 2 eks­kavator milik Ojang yang juga diduga hasil pencucian uang. Itu sudah dititipkan di Rupbasan Indramayu.

KPK menjerat Ojang dengan perkara pencucian uang. Sebelumnya, dia sudah jadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang pada 2014 dan gratifikasi.

Penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Penyidik telah menyita sejumlah aset Ojang, di antaranya mobil Toyota Camry, 2 Jeep Wrangler Rubicon, 2 Toyota Vellfire, 1 Mazda CX-5, 1 motor trail, 1 motor Harley Davidson, dan 1 Yamaha ATV.

Politikus PDI Perjuangan itu juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Pada saat Ojang ditangkap 11 April lalu, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK. Lembaga antikorupsi tersebut juga menduga Ojang telah memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya