Hakim Bermurah Hati Bantu Transaksi Valas

25/6/2016 08:39
Hakim Bermurah Hati Bantu Transaksi Valas
(MI/Panca Syurkani)

PROSES seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Komisi Yudisial (KY) memasuki hari terakhir, kemarin. Berulang kali para penguji tampak gusar. Jawaban-jawaban kandidat dinilai tidak mampu menunjukkan kesungguhan memberantas korupsi.

Komisioner KY Sukma Violetta sempat mempertanyakan integritas kandidat hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tinggi Medan, Mangasa Manurung. Pasalnya dalam tabungan Mangasa tercatat dua kali transaksi valas, senilai US$28 ribu dan US$11.500 pada 25 November 2011.

Mangasa sempat ragu untuk menjawab. Ia menanyakan berulang kali kapan tepatnya transaksi itu. "Oh, kalaupun saya melakukan transaksi, disuruh oleh teman saya. Jadi, bukan saya punya tabungan dolar," jawab Mangasa dalam wawancara terbuka di Gedung KY, Jakarta.

Ia mengaku itu ialah permintaan tolong dari seorang teman yang bernama Kusmo. Pengakuan itu langsung ditimpali dengan pertanyaan yang mencecar dari Sukma.

"Kenapa dia enggak melakukannya sendiri? Apa­kah enggak punya KTP?" tanya Sukma memastikan. "Bukan itu. Dia minta tolong saja," jawab Mangasa.

Tidak sampai di situ, Sukma menyatakan hasil transaksi itu digunakan Mangasa untuk keperluannya dan membeli logam mulia. Namun, Mangasa membantah itu. "Kalau beli logam mulia, adalah uang saya kumpul sendiri."

Kegusaran juga tampak dalam pernyataan Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra saat mewawancarai salah satu calon hakim ad hoc tipikor MA, Marsidin Nawawi.

Lantaran tidak puas dengan jawaban hakim ad hoc tipikor PN Kelas IA Bandung itu, Azyumardi terpaksa mengulang dan mempertegas kembali pertanyaannya.

"Apa alasan Anda ingin menjadi hakim ad hoc tipikor (di Mahkamah Agung)?" tanya Azyumardi. Marsidin hanya menjawab dirinya ingin memberantas korupsi.

Azyumardi menyebut pernyataan Marsidin normatif. Ia menegaskan kembali pertanyaannya bagaimana Marsidin akan memberantas korupsi sementara masih ada hakim tipikor dan panitera yang melakukan korupsi.

Marsidin pun menjawab sebagai hakim dirinya terikat dengan tugas pokok dan fungsi hakim yang ada. Ia juga akan membuat terobosan dengan melakukan sosialisasi kepada aparatur peradilan tentang tipikor.

Azyumardi menilai meski ada niat, belum tampak terobosan yang akan dilakukan para kandidat dalam memberantas korupsi. "Kalau biasa-biasa saja, (pemberantasan) korupsi tidak bisa," cetusnya.

KY dijadwalkan akan menetapkan nama-nama kandidat yang lolos seleksi pada 28 Juni mendatang. (Nur Aivanni/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya