Soal Sumber Waras, ICW Minta Pemprov DKI Jangan Bayar Ganti Rugi

Cahya Mulyana
24/6/2016 21:47
Soal Sumber Waras, ICW Minta Pemprov DKI Jangan Bayar Ganti Rugi
(MI/ADAM DWI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memastikan validitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum memutuskan untuk membayar kerugian negara yang disebut selama ini dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Jangan sampai pemerintah provinsi DKI Jakarta memenuhi rekomendasi BPK yang tidak valid yang akan merugikan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Menurut kami, jangan membayar uang dari APBD sebelum belum bisa dipastikan validitas LHP-nya dulu soal Sumber Waras. Sebab nantinya pemerintah provinsi DKI Jakarta seolah menutup lobang dari lobang yang lain apabila ternyata LHP itu tidak valid," terang Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, di kantor ICW, Jumat (24/6).

Menurutnya berdasarkan fakta di lapangan pembelian lahan tersebut sudah sesuai dengan NJOP, aturan yang berlaku dan administrasi. Sehingga yang patut digaris bawahi adalah menguji validitas LHP.

"Kami siap memfasilitasi BPK untuk membuka ke publik soal hasil LHPnya apakah sudah sesuai dengan prosedur, aturan berlaku dan hal lain. Sebab fakta di lapangan pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah sesuai aturan malah Ciputra kalau jadi beli yang bisa rugi," tuturnya.

Ia mengungkapkan, penting memastikan LHP BPK dalam perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat banyak ini. Itu untuk memastikan kerja BPK akuntabel dan profesional.

"Perlu dilakukan view riview atas LHP tersebut untuk memastikan akuntabilitas dan profesionalitas dari audit yang sudah dilakukan soal Sumber Waras ini. Kalau tidak bisa diungkap ke publik, BPK bisa kerjasama dengan BPK negara lain guna memastikan LHP soal Sumber Waras ini sudah sesuai aturan dan valid," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya