30 Sapi Ojang Akan Dilelang

Cahya Mulyana
24/6/2016 20:40
30 Sapi Ojang Akan Dilelang
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjual 30 ekor sapi dan barang sitaan lain atas dugaan pencucian uang oleh tersangka sekaligus Bupati Subang nonaktif, Ojang Sohandi. Selain sapi, KPK juga sita 2 eksavator yang semuanya dititip di rumah penyimpanan barang bukti dan sitaan (Rupbasan) Indramayu.

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pihaknya akan menjual barang sitaan milik Ojang supaya nilainya tidak menyusut. Nantinya apabila sudah ada keputusan penadilan baru akan diserahkan uangnya ke kas negara.

"30 sapi (dan 2 eksavator) itu dijual sesuai harga pasar, uangnya mask kan ke bank sambil menunggu putusan pengadilan. Kalau pengadilan putusan harus dikembalikan ya kembalikan uangnya atau beli sapi lagi dimasukan lagi ke kandang semula harus diperhatikan juga apa ada sapi yang lagi hamil, beda lagi hitungnya," terang Saut, Jumat (24/6).

Menurutnya, langkah tersebut sebagai siasat KPK supaya tidak terjadi penyusutan harga yang dapart merugikan pemilik atau penegak hukum. Pasalnya nilai barang sitaan tersebut akan dieksekusi dalam waktu yang lama menunggu putusan pengadilan.

"Penjualan ini langkah KPK sebagai inovasi atas barang sitaan kalau tidak akan menimbulkan masalah baru (masalah perawatan, penyimpanan dan dapat terjadi penyusutan nilai," terannya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK menerangkan dalam penalaman perkara Ojang atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menyita 30 sapi dan 2 eksavator.

"Pekan lalu penyidik menyita 30 ekor sapi. Sapinya masih di peternakan di Subang," ungkapnya.

Menurutnya, KPK pun menyita 2 buah eksavator milik Ojang yang itu juga diduga hasil pencucian uang. Untuk sapi, KPK baru menyegelnya, namun untuk eksavator sudah dititip di Rupbasan Indramayu.

Diketahui, KPK baru saja menjerat Ojang Sohandi dengan perkara pencuci uang. Sementara sebelum, dia sudah jadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang pada 2014 dan gratifikasi.

Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Surat perintah penyidik pada perkara pencucian uang ini dikeluarkan pada 25 Mei lalu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya