Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengkaji kembali kenaikan dana bagi partai politik. Pengkajian tersebut dilakukan lantaran adanya masukan dari luar. Hal itu diutarakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menyampaikan pengkajian tersebut akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan NGO, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). "Tiga sampai empat bulan ini saya intensif diskusi dengan tim dari KPK. Fokusnya, yang pertama membahas mengenai dana parpol," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (24/6).
Sebelumnya, wacana kenaikan dana parpol pun sempat mencuat pada tahun 2015 lalu. Mendagri mengusulkan dana untuk parpol sebesar Rp1 triliun per tahun. Namun, wacana tersebut menuai pro-kontra dari kalangan masyarakat. Alhasil, wacana tersebut pun tidak ditindaklanjuti.
Partai politik sebetulnya selama ini sudah mendapat dana subsidi dari pemerintah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menetapkan bahwa partai mendapat dana Rp108 per suara perolehannya.
Tjahjo mengatakan sistem pemerintahan bangsa ini tidak bisa lepas dengan sistem dari partai politik. Ia menambahkan KPK dan ICW nantinya yang akan menyusun konsep berapa dana parpol yang akan dibiayai oleh pemerintah. "KPK dan ICW lah yang menyusun konsep (berapa besaran dana parpol) untuk membiayai parpol," kata dia.
Namun, Tjahjo menekankan hasil kajian tersebut akan diumumkan jika kemampuan keuangan pemerintah sudah mumpuni. "Suatu saat nanti akan diumumkan, sambil menunggu kemampuan keuangan pemerintah apakah tahun 2017 atau 2018, mari kita lihat," kata dia.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, lebih baik parpol memperoleh dana legal dari negara daripada mencari celah sumber-sumber pendanaan dari dana ilegal melalui korupsi politik dan membajak dana negara melalui permainan proyek APBN dan APBD. "Seperti kasus Nazaruddin yang ternyata dipergunakan untuk pembiayaan partai," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan tawaran penguatan subsidi oleh negara bagi parpol juga harus disertai mekanisme yang akuntabilitas, pengelolaan yang transparansi dan pelaporan yang jelas. Serta penegakan hukum yang tegas dalam hal terjadi manipulasi dan penyalahgunaan.
Ia mendukung jika KPK dilibatkan dalam pengelolaan dana parpol. Pasalnya, sumber dana parpol tersebut adalah dana negara yang penyimpangan atas penggunaannya adalah bentuk korupsi keuangan negara. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved