Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan peraturan daerah (perda) yang bermasalah merupakan hasil dari kreativitas daerah itu sendiri. Pasalnya, perda-perda yang dibatalkan tersebut tidak sejalan dengan prinsip dan landasan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kalau kita rujuk kembali itu (perda bermasalah) sebagian akibat kreativitas daerah yang tidak sejalan dengan UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya, Jumat (24/6).
Ia menambahkan dalam UU tersebut hanya diatur 31 jenis pajak dan retribusi daerah yang boleh dilakukan pungutan.
Sebelumnya, Kemendagri telah merilis 3.143 perda/perkada/permendagri yang menghambat investasi yang dibatalkan atau direvisi dalam website Kemendagri. Rinciannya, 1.765 perda/perkada dan 111 permendagri yang dibatalkan Mendagri Tjahjo Kumolo dan 1.267 perda/perkada dibatalkan atau direvisi gubernur.
Reydonnyzar mengakui dari perda-perda yang dibatalkan tersebut daerah memunculkan biaya yang tinggi di luar 31 jenis pajak dan retribusi daerah yang dibolehkan untuk melakukan pungutan. Karena itu, perda-perda tersebut lah yang dibatalkan oleh pemerintah.
Ia mencontohkan perda bermasalah tersebut, seperti perda yang mengatur pajak bagi rumah potong hewan dikenakan dua kali. "Jadi, lalu lintas ternak, di daerah asal dipungut retribusi, terus di tempat dia datang dipungut lagi. Ngga boleh itu," jelasnya.
Perda bermasalah lainnya, sambung dia, perda yang mengatur izin mendirikan bangunan (IMB). Ia menyebutkan ada perda yang mengatur IMB harus didaftarkan setiap tahun. "Itu (daftar IMB) hanya untuk satu kali. Tapi ada yang setiap tahun harus mendaftar lagi. Itu kan memberatkan dunia usaha dan masyarakat," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved