KPU Harus Atur Dana Prapemilu

Cahya Mulyana
24/6/2016 18:02
KPU Harus Atur Dana Prapemilu
(MI/ADAM DWI)

PENDANAAN sebelum pemilu luput dari perhatian DPR dan pemerintah padahal menentukan kualitas demokrasi. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti mengambil sikap dengan mengatur dana prapemilu secara akuntabel dan mencegah potensi korupsi.

"Undang-undang pemilu presiden dan wakilnya, legislatif, atau pilkada luput meengatur keuangan kandidat pada pra pemilu. Padahal upaya pemenangan termasuk didalamnya pancalonan telah terjadi, serta mengeluarkan uang yang banyak," terang peneliti Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di kantor ICW, Jakarta, Jumat (24/6).

Donal mengatakan KPU harus mengatur pendanaan prapemilu karena pada tahap ini kandidat dan tim pendukungnya bebas menerima dan mengeluarkan uang tanpa aturan yang mengikat. Dampak tidak diatur, pendanaan politik prapemilu sama berpotensi korupsi dengan menghilangkan aturan dana kampanye.

"Itu misalnya masuknya dana ileggal yang dapat melahirkan corrupt exchange antara kandidat dengan donatur baik pra atau pun pascapemilu dan dana itu juga potensial masuk tak hanya ke partai juga ke kelompok relawan," tuturnya.

Donal menegaskan, antisipasi potensi tersebut dapat dicegah melalui pengaturan dana pemenangan pra pemilu melalui Peraturan KPU. pemilu. Hal itu juga termasuk harus mengatur kepada relawan.

"Kami menilai setidaknya ada dua alasan mengapa pendanaan ini harus diatur karena relawan bergerak layaknya tim pemenangan kandidat. Hal itu seperti Teman Ahok yang sudah lakukan kegiatan prapemilu yaitu pengumpulan KTP, namun untuk relawan yang satu ini yaitu Teman Ahok sudah menempatkan laporan keuangannya di websitenya lebih transparan dibanding partai politik," tambahnya.

Ia menjelaskan, pendanaan prapemilu bagi partai dan relawan harus diatur segera. Selain itu dipublikasikan supaya proses penyelenggaraan pemilu atau pilkada bisa terjaga dari persekongkolan dengan pemilik modal.

Peneliti Perludem, Heroik Pratama menambahkan pelaporan pendanaan kampanye antara relawan dan partai harus sama. Pasalnya relawan merupakan partai politik yang tidak resmi yang bisa mengusung kandidat pada pemilu.

"KPU juga mesti atur keuangan pra pemilu relawan harusnya selain partai politik. Pasalnya kamanye elah lama dilakukan seelum pemilu seperti dengan pengumpulan dukungan sebelum pencalonan," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya