Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Agung HM Prasetyo mempersilakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang untuk diusut KPK setelah dalam persidangan suap PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor namanya disebut-sebut.
"Kalau memang jadi saksi ya harus hadir, itu kewajiban warga negara menghadiri panggilan proses hukum, kecuali kalau sedang melaksanakan tugas negara yang tidak mungkin diwakilkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/6).
Kendati demikian, jaksa agung membela Kajati DKI bahwa dari hasil simpulan pemeriksaan internal dalam kasus tersebut, tidak ditemukan adanya suap menyuap.
Dari pemeriksaan internal itu tidak ada masalah. Bahkan Marudud (terdakwa suap) juga dimintai keterangan tanpa paksaan, ucapnya.
Dalam kasus suap menyuap ada yang pasif dan aktif. "Bisa dua-duanya aktif tapi nggak mungkin dua-duanya nya nggak aktif Pasti salah satunya. Di sini baik Sudung maupun Tomo Sitepu (Aspidsus Kejati DKI) dia tidak aktif," tuturnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang disebut mengarahkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.
"Pada 23 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB menemui Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu di kantor Kejati DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Marudut meminta kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta) untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang menurut pengetahuan para terdkawa dan Marudut sudah masuk tahap peyidikan. Atas permintaan tersebut Sudung Situmorang memerintahkan Marudut untuk membicarakan lebih lanjut dengan Tomo Sitepu," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager perusahaan tersebut Dandung Pamularno dan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Marudut Pakpahan didakwa menjanjikan uang ke Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu senilai Rp2,5 miliar.
"Atas arahan Sudung Situmorang tersebut, selanjutnya Marudut dan Tomo Sitepu kembali bertemu di ruang kerja Tomo Sitepu. Meski sebenarnya kasus itu masih dalam penyelidikan, namun dalam pertemuan itu Tomo menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan," ungkap jaksa.
Karena itu Marudut meminta agar perkara itu dihentikan atau diturunkan menjadi penyelidikan. Selanjutnya Tomo Sitepu menyetujui untuk menghentikan penyidikan dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan permintaan tersebut disanggupi oleh Marudut.
Hasil pertemuan dilaporkan Marudut ke Dandung. Dandung pun meminta uang sejumlah Rp2,5 miliar yang ditukar dalam pecahan dolar AS menjadi senilai 186.035 dolar AS yang rencananya akan diberikan pada 31 Maret di lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved