Aguan dan M Taufik Intervensi Raperda Reklamasi

Erandhi Hutomo Saputra
24/6/2016 08:39
Aguan dan M Taufik Intervensi Raperda Reklamasi
(FOTO: MI/Rommy Pujianto)

NAMA pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik ikut terseret dalam dakwaan untuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Keduanya disebut melakukan intervensi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Peran Aguan dalam mengintervensi pembahasan raperda terungkap dalam dakwaan Ariesman. Aguan beberapa kali bertemu dengan anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) serta anggota DPRD DKI Jakarta.

Pertemuan pertama dilakukan pada awal Desember 2015 di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk. Selanjutnya pada Februari 2016 di Kantor Agung Sedayu Group, kembali dilakukan pertemuan yang melibatkan Aguan, Sanusi, Ariesman, dan Dirut PT Agung Sedayu Group Richard Halim.

Mereka pun kembali bertemu, dengan Aguan bersama Ariesman dan Richard dengan Sanusi di tempat yang sama pada 1 Maret 2016.

Pembahasan saat itu masih terkait dengan raperda di saat Ariesman meminta Sanusi untuk menghilangkan pasal dalam draf Raperda RTRKSP yang mengatur soal tambahan kontribusi 15% dari NJOP total lahan reklamasi.

"Pada 3 Maret 2016 di Avenue Kemang Village, terdakwa (Ariesman) bertemu dengan Sanusi dan terdakwa menyatakan kontribusi tambahan 15% terlalu berat bagi perusahaannya dan (Ariesman) menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan ke pasal penjelasan. Atas permintaan tersebut, Sanusi menyetujuinya," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (Kamis, 23/6).

Terkait dengan peran Taufik, dalam dakwaan Ariesman disebutkan, kakak kandung Sanusi itu ikut membantu Sanusi dalam mengubah pasal tambahan kontribusi.

Ahok menolak
Turut sertanya Taufik mengubah pasal tersebut disebabkan sebelumnya usul Sanusi kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak mentah-mentah.

Saat itu pada awalnya Sanusi mengubah rumusan penjelasan pada pasal 110 ayat (5) huruf c dalam raperda yang semula 'cukup jelas' menjadi 'tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5%) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang'.

"Setelah membaca bunyi penjelasan pasal tersebut, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penolakan dan menuliskan disposisi 'Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi'," ungkap jaksa KPK Nurul Widiasih.

Dalam dakwaan jaksa, Ariesman bersama Trinanda menyuap Muhammad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Pemberian itu bertujuan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali dengan nominal Rp1 miliar. Pemberian pertama pada 28 Maret 2016 saat Sanusi mengutus ajudannya, Gerry Prasetia, mengambil uang yang diserahkan di Agung Podomoro Land Tower lantai 46. Pemberian kedua dilakukan pada 31 Maret 2016 di tempat yang sama.

Atas perbuatannnya, baik Ariesman maupun Trinanda yang juga menjalani sidang dakwaan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seusai dakwaan, Ariesman dan Trinanda tidak mengajukan nota keberatan. "Setelah bermusyawarah, kami memutuskan tidak mengajukan eksepsi," tukas pengacara Ariesman, Adardam Achyar.(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya