Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
EMPAT terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 270 kilogram (kg) divonis mati oleh majelis hakim di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara Rabu (22/6) sore. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Keempatnya yakni Daud alias Athiam,47, Ayau,40, Jimi Saputra bin Rusli,27, dan Lukmansyah bin Nasrul,35. Mereka akan mengajukan banding atas putusan itu.
Dalam amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Asmar disebutkan, Majelis Hakim PN Medan menilai keempat kurir dalam sindikat peredaran narkotika kelas satu tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjualataumembeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,†kata tiga majelis hakim, Nazar Effendi, Asmar, dan Azwardi Idris, bergantian. Keempatnya terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Utomo yang mendakwa keempatnya dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus Daud alias Athiam juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mendengar vonis hukuman mati, ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terlihat tanpa reaksi, kecuali Daud yang sejak sidang dimulai kelihatan gelisah. Namun setelah vonis dibacakan, Athiam sontak bereaksi.
Dengan lantang melalui mikrofon dia menyatakan banding atas putusan majelis hakim. "Saya menyatakan banding atas putusan majelis hakim," ucapnya.
Saat sidang berlangsung, tahanan yang menunggu di ruang tahanan PN Medan sempat gusar karena belum diberangkatkan kembali ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Mereka harus menunggu empat terdakwa yang menjalani sidang tersebut. Belasan tahanan berteriak-teriak dan memukul apa saja di sekitarnya sebagai bentuk protes. Nurwadi selaku kuasa hukum keempat terdakwa menyatakan, keberatan atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada keempat kliennya. Dia segera mengajukan banding.
"Kami nyatakan banding terhadap petikan putusan pidana mati tersebut. Besok kami daftarkan," ungkap Nurwadi.
Menurut Nurwadi, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi atas kliennya yang mempertanyakan ketiadaan barang bukti sabu-sabu sejumlah 270.227,8 gram atau 270 kg lebih yang disebutkan diselundupkan dalam filter air di dalam kotak.
"Sama sekali keberatan kami soal tidak dihadirkannya barang bukti tersebut dalam persidangan. Jadi kami besok Kamis (23/6) akan langsung ajukan banding," ucapnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved