Ahok Tunggu Mahkamah Kode Etik BPK

Ssr/Fat/Beo/X-6
23/6/2016 06:18
Ahok Tunggu Mahkamah Kode Etik BPK
(MI/PANCA SYURKANI)

EPISODE ketegangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berlanjut pascapertemuan BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/6).

Ahok, demikian sapaan Gubernur DKI, enggan menggugat balik BPK terkait hasil audit investigasi BPK tentang pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Dalam audit itu disebutkan indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Mantan Bupati Belitung Timur itu memilih menuggu mahkamah kode etik dari BPK untuk menindak oknum BPK yang dia sempat laporkan beberapa waktu lalu.

"Harusnya surat mahkamah kode etik ditindaklanjuti. Saya kirim surat, tapi enggak dipanggil-panggil," kata Ahok di Balai Kota DKI, kemarin.

Ahok juga mengakui pihaknya tak bisa menggugat BPK karena setiap penerima laporan harus bisa menerima laporan dari BPK apa pun hasilnya.

Karena itu, Ahok hanya menunggu janji dari mahkamah kode etik soal keberatan Ahok terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD DKI 2014.

"Kita enggak puas, bukan tuntut, bukan lapor ke pengadilan, tapi kirim ke mahkamah kode etik," tandasnya.

Pertemuan auditor negara dan lembaga antirasywah di Gedung BPK tanpa solusi.

KPK berkeras menilai tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

Sebaliknya BPK menyebutkan indikasi kerugian negara dan harus dikembalikan ke negara.

Secara terpisah, BPK mengatakan tidak akan terburu-buru mengambil sikap.

"Yang bisa kami jelaskan bahwa tanggung jawab BPK ialah melakukan audit, memberikan rekomendasi, dan memantau tindak lanjutnya," jelas juru bicara BPK, Yudi Ramdan, saat dihubungi, kemarin.

Di sisi lain, Pemprov DKI mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK dalam pengelolaan APBD 2015.

Bahkan, opini WDP didapat Jakarta selama tiga tahun berturut-turut sejak 2013.

Dalam Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-489 DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan catatan soal opini BPK tersebut.

"Itu membuktikan tidak ada upaya pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan aset daerah," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, kemarin.

Terkait sikap Ahok, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan rekomendasi BPK seharusnya tidak langsung dianggap sebagai kepastian hukum.

"Mengembalikan uang negara kan harus melalui keputusan pengadilan," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya