Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Surabaya akhirnya menyetujui surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dengan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung mengatakan persetujuan tersebut sekaligus memastikan berita acara pemeriksaan (BAP) La Nyalla yang juga Ketua Umum nonaktif PSSI itu dinyatakan rampung dan segera naik ke meja hijau.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang merapikan BAP, berkasnya saat ini lagi dijilid. Tahap akhir sudah selesai dan nanti tinggal tanda tangan agar sah P21," kata Maruli saat menghubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Maruli pun mengapresiasi PN Surabaya karena bersedia memenuhi permintaan izin penyitaan dokumen.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sempat menunda pengesahan BAP lantaran surat persetujuan tidak direspons pihak pengadilan sebanyak dua kali.
Terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga ditujukan kepada tersangka La Nyalla, lanjut dia, statusnya masih dalam proses penyidikan guna menguatkan sangkaan pidana.
Jika tidak ada aral melintang, perampungan berkas TPPU menyusul pekan ini.
"Penyidikan tetap berlanjut dan saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup bagus. Semoga tim jaksa bisa mempercepat kasus TPPU minggu ini. Kita ingin tuntaskan sebelum Lebaran," terang Maruli.
Objek perkara untuk dua sangkaan pidana yang disematkan kepada tersangka, imbuh dia, masih terkait dengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
Kerugian negara terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah untuk pembelian penawaran saham perdana (IPO) Bank Jawa Timur tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar.
Adapun kerugian negara dalam kasus TPPU kurun 2011-2014 diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
La Nyalla juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan lokasi persidangan La Nyalla masih belum ditentukan.
Menurut Prasetyo, ada kemungkinan pengadilan yang menyidangkan perkara ini lokasinya tidak di Surabaya.
"Lokasi persidangan belum ditentukan. Kalaupun tidak di Surabaya, kami harus melalui persetujuan Mahkamah Agung lagi," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved