Majelis Hakim Bantah Bermain melalui Rohadi

Cah/P-3
23/6/2016 08:35
Majelis Hakim Bantah Bermain melalui Rohadi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA majelis hakim perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil (Ipul), Ifa Sudewi, membantah terlibat dalam kasus dugaan suap terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Juni lalu.

Ketika itu, KPK menjaring empat orang, yakni Samsul Hidayatullah (kakak Ipul), Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, serta dua pengacara ipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

"Saya ditanya (penyidik KPK) apakah mengenal Rohadi, saya bilang mengenal. Lalu apakah Rohadi pernah berkaitan dengan perkara itu, saya bilang tidak pernah dan tidak pernah berkomunikasi perihal kasus itu dengan saya," terang Ifa seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya vonis terhadap Ipul tidak ada hubungannya dengan Rohadi. Pasalnya, majelis hakim tidak pernah berkomunikasi apa pun soal perkara tersebut dengan Rohadi.

Vonis tersebut murni berdasarkan pertimbangan fakta persidangan dan barang bukti.

Termasuk soal menghapus dua pasal yang awalnya dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Memang ada unsur-unsur yang tidak terbukti dari Pasal 82, sehingga tidak bisa diterapkan dengan pasal itu. Lalu unsur yang Pasal 290 juga tidak terbukti dan tidak bisa diterapkan dengan pasal itu sehingga (hanya menjatuhkan vonis berdasarkan) Pasal 292," jelasnya.

Vonis tersebut, imbuhnya, merupakan hasil kesepakatan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Vonis itu juga sesuai kesepakatan berdasarkan musyawarah majelis hakim tanggal 13 Juni.

"Kesepakatan majelis hakim tidak ada perbedaan. Kami bicarakan berapa (hukuman) besok mau diputus, dan pasal apa (yang akan digunakan) itu pada tanggal 13 Juni jam 17.00 WIB dan tidak ada discenting opinion," paparnya.

Sebelumnya, pengacara Ipul, Nazarudin Lubis menyebut Rohadi berperan aktif dalam kasus suap terkait vonis terhadap kliennya.

"Saya tegaskan dan garis bawahi bahwa ini bukan suap. Ini gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif, di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," ungkap Nazarudin, Senin (20/6).

Menurut dia, keaktifan Rohadi terlihat lantaran dia banyak mengatur proses hukum kliennya.

Padahal, Rohadi sejatinya bukan panitera yang mengurus persidangan perkara itu.

"Karena yang menangani kasus Saipul Jamil ialah panitera DS. Tapi, kok dia (Rohadi) yang enggak ada hubungannya, ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," tambah Nazarudin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya