Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang disebut mengarahkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya (PTBA).
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.
Irene memaparkan, pada 23 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, Marudut menemui Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu di Kantor Kejati DKI Jakarta.
"Dalam pertemuan tersebut, Marudut meminta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang menurut pengetahuan para terdakwa dan Marudut sudah masuk tahap peyidikan. Atas permintaan tersebut, Sudung Situmorang memerintahkan Marudut untuk membicarakan lebih lanjut dengan Tomo Sitepu," kata Irene Putri.
Dalam pertemuan berikutnya, Marudut diberi informasi oleh Tomo bahwa kasus penyimpangan PT Brantas Abipraya telah masuk penyidikan meski sebenarnya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan dengan syarat terdakwa Sudi Wantoko memberikan sejumlah uang," tegasnya.
Irene juga menjelaskan uang suap US$186.035 atau senilai Rp2,5 miliar dari Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno tersebut ditujukan ke Sudung dan Tomo melalui Marudut.
Penyerahan uang dilakukan Dandung kepada Marudut di toilet pria lantai 5 Hotel Best Western The Hive Jakarta Timur. Setelah menerima uang itu,
Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk memastikan keduanya berada di Kantor Kejati DKI.
"Setelah dihubungi Marudut, Tomo dan Sudung mempersilakan Marudut untuk datang ke Kejati DKI Jakarta. Oleh karena itu, Marudut langsung menuju ke Kantor Kejati DKI Jakarta. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap dan uang sejumlah US$148.835 disita petugas KPK," ungkap jaksa.
Jaksa Irene melanjutkan uang tersebut diberikan agar penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan keuangan PT BA dengan kerugian negara Rp7,028 miliar dihentikan.
Hal itu disebabkan Sudi menerima informasi dari pegawai PTBA, yakni Joko Widiyantoro, Lalita, dan Tumpang, yang telah diperiksa Kejati DKI Jakarta bahwa Sudi telah diduga sebagai orang yang melakukan korupsi.
Tiga hari sebelumnya, Marudut dihubungi Dandung yang mengatakan rencana penyerahan uang akan dilakukan pada Kamis, 31 Maret 2016.
"Dengan mengatakan 'Fotokopian maksimal Kamis' dan Dandung meminta agar kasusnya segera dihentikan dengan menyampaikan, 'Terus saya mohon cepat-cepat di-close itu bukunya ya, dan dokumennya segera diberesin'," jelas jaksa KPK lainnya, Abdul Basir.
Tidak ajukan eksepsi
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya juga dijerat dengan dakwaan alternatif terkait dengan percobaan korupsi yang terdapat di Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Seusai mendengar dakwaan, ketua majelis hakim Yohannes Priana mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Meski demikian, Sudi, Dandung, dan Marudut tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Untuk itu, persidangan akan langsung mendengarkan keterangan para saksi. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved