Boikot Rini di DPR Dinilai Salah Sasaran

23/6/2016 08:10
Boikot Rini di DPR Dinilai Salah Sasaran
(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Boikot Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mesti dihentikan. Pasalnya, jika berpijak pada rekomendasi pansus, yang harusnya diboikot ialah Presiden Joko Widodo karena tidak menjalankan rekomendasi pansus.

“Ini tidak bisa lagi, harus disetop. Kalau soal pemberhentian menteri, itu hak prerogatif presiden. Tidak bisa disalahi menterinya karena pesiden tidak menggubris. Jadi yang tidak mematuhi rekomendasi pansus adalah presiden,” kata mantan anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi NasDem Irma Chaniago di Jakarta, kemarin.

Untuk itulah, ia menegaskan agar pimpinan DPR segera mengambil langkah yang solutif terkait dengan persoalan tersebut. Ia pun beharap Komisi VI yang merasa keberatan atas boikot terhadap Rini berkoordinasi dengan Pansus dan Pimpinan DPR sehingga masalah tersebut tidak berlarut-larut.

“Memang jadi serbasalah juga. Di satu sisi kita ingin Menteri Rini mematuhi beberapa hal termasuk rekomendasi dari Pansus, salah satunya permasalahan PT Pelindo II. Tapi, di sisi lain, komisi lain punya kepentingan untuk memanggil bu menteri berkenaan dengan fungsi pengawasan,” ujar Irma.

Koordinasi, lanjut dia, diperlukan supaya dapat diambil jalan tengah. Jadi, Komisi VI dapat meminta pansus mencabut surat tersebut untuk diteruskan pada pimpinan DPR. “Yang menjadi masalah, koordinasi. Selalu tidak ada koordinasi yang jelas satu sama lain,” imbuh Irma.

Diakui politikus Partai NasDem itu, mestinya persoalan antara Pansus Pelindo II dan Menteri Rini, tidak ada kaitannya dengan Komisi VI sebagai mitra Kementerian BUMN dalam melakukan fungsi pengawasan.

Sebelumnya, pimpinan dewan menyatakan tidak dapat mencabut surat larangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk rapat bersama DPR, walaupun surat itu dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon pada 2015. Pasalnya, harus alat kelengkapan dewan yakni Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang meminta mencabut surat tersebut.

Akibat pelarangan Rini di DPR, Presiden pun mengutus Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro jika DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN. (Ind/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya