Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKJEN Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Agus Solihin, mengungkapkan daerah belum menerima surat resmi terkait peraturan daerah (perda) yang dibatalkan/direvisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan begitu, daerah belum mengetahui apakah ada perda yang dibatalkan, baik keseluruhan atau hanya pasal-pasal tertentu.
Bahkan, ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tegal itu, daerahnya belum menerima surat resmi dari Kemendagri terkait pembatalan perda yang dianggap menghambat investasi. “Sampai hari ini kami belum menerima penjelasan secara lengkap apakah pasalnya saja (yang dibatalkan) atau keseluruhan (perdanya). Itu baru diumumkan di laman Kemendagri,” terangnya saat dihubungi, kemarin.
Ia pun menerima informasi dari daerah lain yang juga mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai pembatalan perda, seperti Kabupaten Pati (Jawa Tengah) dan Kabupaten Merangin (Jambi).
Sebelumnya, Kemendagri telah merilis 3.143 perda/perkada yang dibatalkan atau direvisi di website Kemendagri. Rinciannya, 1.765 perda/perkada dan 111 permendagri yang dibatalkan Mendagri Tjahjo Kumolo dan 1.267 perda/perkada dibatalkan atau direvisi gubernur.
Di Kabupaten Tegal, ujar Agus, ada satu perda yang seharusnya tidak masuk daftar perda yang dibatalkan/direvisi, yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. “Kami mempertanyakan perda itu kenapa dibatalkan? Kami sudah klarifikasi ke pusat, melalui supervisi, dan sudah diloloskan pemerintah pusat. Kenapa sekarang dibatalkan?” tanya Agus.
Pengajuan keberatan diatur Pasal 251 ayat (8) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pasal itu menyatakan daerah bisa mengajukan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak keputusan pembatalan perda diterima.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yakin tidak ada pemerintah daerah yang keberatan dengan pembatalan 3.143 perda bermasalah. Pasalnya, sebelum dibatalkan Kemendagri telah membahasnya bersama biro hukum pemerintah daerah terkait. (Nur/Ind/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved