Adegan Penyebab Kematian Sesuai Hasil Autopsi

OL/RO/X-8
07/7/2015 00:00
Adegan Penyebab Kematian Sesuai Hasil Autopsi
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margrieth Megawe, digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Bali, kemarin.(ANTARA/Nyoman Budhiana)

REKONSTRUKSI kasus pembunuhan Engeline berjalan lancar meski tersangka Margrieth Megawe hanya memerankan 15% dari 98 adegan. Selebihnya peran ibu angkat Engeline itu diganti oleh polwan.

Sebaliknya tersangka Agustinus Tae Hambamai terlihat sangat percaya diri, bahkan sempat membentak Margrieth yang tidak mau mengakui adegan ia menjambak rambut Engeline lalu membenturkan kepalanya ke lantai dan tembok. Margrieth juga membantah adegan saat ia mengatur posisi jenazah ketika dimasukkan ke kubur.

"Kau bohong lagi, lebih baik jujur saja," ujar Agus, seperti dikutip kuasa hukumnya, Haposan, di tempat kejadian perkara (TKP), kemarin.

Hadir dalam adegan reka ulang itu Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali, dokter Dudut Rustyadi, dan empat jaksa yang disebut-sebut bakal menjadi penuntut umum tersangka Margrieth dan Agus.

"Margrieth hanya mau memerankan adegan yang menguntungkan dirinya sendiri," tambah Haposan.

Pada pukul 09.20 hadir saksi Susiani dan Rahmat Handono yang indekos di rumah Margrieth. Seluruh rekonstruksi, lanjut Haposan, diambil dari BAP Agus. Kematian Engeline tampak pada adegan ke-50 sampai 60. TKP di kamar Margrieth. Adegan menunjukkan Agus mendengar Margrieth berteriak-teriak memanggil Engeline. Bocah 10 tahun itu masuk ke kamar Margrieth, lalu Agus mendengar teriakan Engeline, "Mama, ampun, Mama!"

Dokter Dudut yang hadir sebagai pengamat mengatakan adegan reka ulang tersebut sudah sesuai dengan penyebab kematian Engeline, seperti hasil autopsi yang dilakukan timnya dari Instalasi Forensik RSUP Sanglah.

"Ada kesesuaian dengan hasil autopsi yang menyebabkan kematian, utamanya adegan kepala Engeline dihantamkan ke tembok dan lantai yang menyebabkan perdarahan di kepala," ujar Dudut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan banyak orangtua tidak memahami bahwa menganiaya anak berarti melakukan tindakan kriminal dan bisa dipidanakan. Itu karena pemahaman masyarakat terhadap UU Perlindungan Anak (UU No 35/2014) masih minim meski UU tersebut sudah 13 tahun hadir. "Mereka menganggap tindakan kekerasan kepada anak adalah urusan internal keluarga sehingga negara tidak boleh ikut campur," ujar Fahira.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya