PN Surabaya Kabulkan Penyitaan Dokumen terkait Perkara La Nyalla

Golda Eksa
22/6/2016 14:13
PN Surabaya Kabulkan Penyitaan Dokumen terkait Perkara La Nyalla
(ANTARA)

PENGADILAN Negeri Surabaya akhirnya menyetujui surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi yang menyasar tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti. Legalitas tersebut sekaligus memastikan berita acara pemeriksaan (BAP) dapat dinyatakan rampung atau P21.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung kepada Media Indonesia, Rabu (22/6), mengatakan pihaknya sedang merapikan BAP perkara dugaan korupsi itu. "Sekarang berkasnya lagi dijilid. Tahap akhir sudah selesai dan nanti tinggal tandatangan agar sah P21," katanya.

Maruli pun mengapresiasi sikap PN Surabaya yang bersedia memenuhi permintaan ijin penyitaan dokumen. Maklum, sebelumnya Kejati Jatim sempat menunda pengesahan BAP lantaran surat persetujuan yang dikirim hingga kali kedua tidak direspons oleh pihak pengadilan.

Terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga ditujukan kepada tersangka La Nyalla, lanjut dia, statusnya masih dalam proses penyidikan guna menguatkan sangkaan pidana. Jika tidak ada aral kemungkinan perampungan berkas TPPU dapat menyusul pada pekan ini.

"Penyidikan tetap berlanjut dan saat ini menunjukan perkembangan yang cukup bagus. Semoga tim jaksa bisa mempercepat kasus TPPU minggu ini. Kita ingin tuntaskan sebelum Lebaran," terang Maruli.

Objek perkara untuk dua sangkaan pidana yang disematkan kepada tersangka, imbuh dia, masih terkait dengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Kerugian negara terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar. Sementara kerugian negara kasus TPPU kurun 2011-2014 diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. La Nyalla juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya