Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka BN (Berthanatalia Ruruk Kariman)," kata Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (22/6).
Ifa saat ini sudah berada di gedung KPK. Pemeriksaan dilakukan lantaran Ifa diduga kuat mengetahui kasus suap ini.
Ifa merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Saat praktik suap ini terbongkar, Badan Pengawas Mahkamah Agung pun langsung bergerak dengan memeriksa seluruh hakim yang menangani kasus Saipul Jamil, termasuk Ifa.
Namun, kepada Bawas MA, mereka mengaku tidak terlibat dalam kasus suap ini. Ifa saat ini sudah dimutasi dari PN Jakut ke PN Sidoarjo.
Selain itu, penyidik juga memeriksa panitera pengganti PN Jakut Rohadi. Dia diperiksa sebagai tersangka.
KPK menangkap dan menetapkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi (R) dan Samsul Hidayatullah (SH), kakak pedangdut Saipul Jamil, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tim kuasa hukum Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), sebagai tersangka. Keempatnya ditangkap Tim Satuan Tugas KPK pada 15 Juni lalu.
KPK mengamankan uang sebanyak Rp250 juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk meringankan vonis Saipul dari tuntutan tujuh tahun menjadi tiga tahun dan denda Rp100 juta.
Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved