Ahok Tolak Perintah BPK

Putri Anisa Yuliani
22/6/2016 06:25
Ahok Tolak Perintah BPK
(MI/PANCA SYURKANI)

PERINTAH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Peme-rintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras bertepuk sebelah tangan.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menolak perintah tersebut. “Ngapain bayar? Nggak ditemukan kerugian, kok,” kata pria yang disapa Ahok itu saat acara Bazis Peduli Umat di Balai Sidang, Jakarta, kemarin.

Menurut Ahok, Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras tak perlu mengembalikan kelebihan pembayaran lahan kepada Pemprov DKI selaku pembeli lahan. Alasannya, kata dia, tak ada kesalahan prosedur dalam pembelian lahan tersebut berdasarkan kesimpulan Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) sete-lah memeriksa laporan audit investigasi BPK.

Sebelumnya, pertemuan KPK dan BPK di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6), menghasilkan lima poin kesepa-katan. Dalam poin keempat disebutkan BPK tetap menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan RS Sumber Waras. Maka, berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat 3, Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti.

Ketua BPK Harry Azhar Azis menegaskan pemprov harus mengembalikan indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar. “Kalau tidak, ada sanksi pidana di UU 60 hari yang sekarang sudah lewat. Sanksinya bisa dipenjara 1,6 bulan,” terangnya (Media Indonesia, 21/6).

Ahok mengatakan pengembalian paksa uang tersebut dari pembeli bisa menyeret dirinya melakukan tindak pidana. “Apanya yang mau dibalikin? Kalau dia (pembeli) gugat, bagaimana? Bisa digugat kita,” kata Ahok di JCC Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan pihaknya membeli lahan RS Sumber Waras mengacu pada alamat Jalan Kyai Tapa yang memuat nilai jual objek pajak (NJOP) sekitar Rp20 juta per meter. Sebaliknya BPK menuntut pengembalian berdasarkan acuan RS Sumber Waras yang beralamat di Jalan Tomang Utara dengan NJOP sekitar Rp7 juta.

“Masak kamu bilang (ke Yayasan Sumber Waras) alamatnya salah? Sekarang saya tanya, rekomendasi dan batalkan memangnya sama? Pembelian barang itu adalah final dan tunai. Selesai ini,” tandasnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu heran BPK ngotot meminta DKI mengembalikan duit tersebut. Ahok mene-rangkan status pengadaan lahan RS Sumber Waras ha-rusnya masuk status temuan pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD).

“Harusnya tidak ada surat lagi yang keluar dari BPK.”

Kalaupun ada sanksi yang harus dijatuhkan kepada Pemprov DKI karena tak mengembalikan dana tersebut, Ahok mengatakan sanksi itu masih seputar administrasi. “Ya sanksinya dapat status wajar dengan pengecualian (WDP) kayak kemarin,” ucap dia.

Mencocokkan data
Ketua KPK Agus Rahardjo tak mempermasalahkan perbedaan hasil audit BPK dengan penyelidikan KPK.

“Ya mungkin saja, penyimpangan yang dimaksud BPK hanya administrasi,” ujar Agus di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa meminta KPK dan BPK mencocokkan data bersama-sama secara terbuka. Dia menyebut selama ini banyak kasus korupsi yang ditangani KPK bermula dari hasil investigasi BPK. Akan tetapi, kali ini, kedua lembaga itu berbeda pandangan.

Dalam menanggapi itu, Desmond mengatakan cukup mencocokkan pendapat keduanya. “Ketemu saja, dicocokin,” tukasnya. (Ind/X-6)

putri@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya