Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Agus Solihin meminta pemerintah pusat dan provinsi betul-betul mengontrol penerbitan peraturan daerah (perda). Hal itu penting agar tidak ada lagi deregulasi yang jumlahnya hingga ribuan perda.
"Pembuatan perda memakan biaya yang cukup tinggi. Di Kabupaten Tegal saja, dana untuk satu perda berkisar Rp200 juta-Rp300 juta. Di sinilah pentingnya pemerintah pusat dan provinsi melakukan kontrol," kata Agus saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia, kemarin.
Ia mengatakan hal itu saat menanggapi 3.143 perda/perkada yang dibatalkan atau direvisi. Rinciannya, 1.765 perda/perkada dan 111 permendagri yang dibatalkan Mendagri Tjahjo Kumolo dan 1.267 perda/perkada dibatalkan atau direvisi gubernur.
"Kami mempertanyakan fungsi pemerintah pusat dan provinsi. Kami tidak akan menerbitkan atau mengesahkan perda sebelum ada klarifikasi dari pemerintah provinsi. Kalau ada kontrol yang baik, tidak ada lagi perda-perda bermasalah yang bermunculan," tegas dia.
Ia menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan perda-perda yang menghambat investasi tersebut dibatalkan/direvisi oleh pemerintah. Namun, ia menyayangkan tidak adanya komunikasi dari pemerintah ke daerah. "Harusnya kita duduk bareng untuk menelaah dan mencermati bersama perda yang bertentangan dan menghambat investasi," terangnya.
Juga, ia meminta pemerintah tidak gegabah dalam membatalkan perda-perda tersebut. Pemerintah juga harus melihat perda tersebut dari kacamata daerah, jangan hanya dari kacamata pusat.
"Ada perda yang kami hasilkan dalam rangka kearifan lokal," tambahnya.
Ia pun meminta agar pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada daerah terkait aturan atau kebijakan baru yang dikeluarkan. "Itu supaya kami bisa (langsung) revisi (perdanya)."
Dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Wali Kota Jonas Salean mengatakan pembatalan perda mengakibatkan pendapatan daerah berkurang. Ada lima perda yang sudah disampaikan kepada Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. "Kita kehilangan sumber pendapatan," ujarnya.
Lima perda yang dibatalkan, yaitu retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi penerbitan atas izin pemasukan dan pengeluaran hasil hutan, hasil hutan ikutan, tumbuhan dan satwa liar, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, dan izin pengelolaan air bawah tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved