Ketua MPR Sebut UU Larangan Miras Mendesak Diterapkan

Antara
21/6/2016 23:53
Ketua MPR Sebut UU Larangan Miras Mendesak Diterapkan
(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

KETUA MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan Indonesia sudah mendesak untuk segera menerapkan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol untuk membatasi peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) beralkohol yang secara nyata menjadi pemicu utama tindak kriminalitas.

"Setelah diterapkan, aturan dan sanksi yang diatur dalam UU tersebut juga harus ditegakkan secara optimal," katanya di sela buka puasa bersama dengan jajaran pengurus Partai Amanat Nasional, di Kompleks Rumah Dinas Pejabat Tinggi Negara di Jakarta, Selasa (21/6) malam.

Hadir pada kesempatan tersebut antara lain, Ketua Dewan Kehotmatan PAN Amien Rais, Ketua Dewan Penasihat PAN Sutrisno Bachir, mantan Sekjen PAN Taufik Kurniawan, serta anggota Fraksi PAN DPR.

Menurut Zulkifli, kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang meningkat saat ini karena dipicu oleh miras serta narkoba. "Minuman beralkohol beredar bebas di Indonesia sampai ke warung kaki lima dan dapat dikonsumsi oleh siapa saja, sehingga membawa dampak negatif. Itu tidak terbantah," katanya.

Ketua Umum DPP PAN ini juga menegaskan, konsumsi miras dan narkoba yang kemudian memicu tindakan kriminal, termasuk perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. "Konsumsi minuman keras dan narkoba hingga mabuk dan kemudian melakukan
tindakan kriminal tidak tepat di Indonesia yang memiliki ideologi Pancasila," katanya.

Menurut dia, Indonesia yang memiliki empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak cocok mengonsumsi miras dan narkoba.

Zulkifli mencontohkan, Amerika Serikat yang merupakan negara demokrasi dan liberal saja membatasi peredaran miras. Menurut dia, miras hanya dijual di tempat tertentu dan yang membeli terbatas hanya orang tertentu saja yang telah berusaia 18 tahun ke atas.

"Jika penjual minuman keras melanggar dapat dikenai sanksi hukuman," katanya.

Karena itu, Indonesia yang saat ini sudah darurat narkoba dan darurat kekerasan seksual, sudah mendesak untuk diberlakukan UU Pelarangan Minuman Beralkohol.

Sementara itu, DPR RI dan Pemerintah saat ini sedang membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Meskipun belum ada kesepakatan soal judul, karena pemerintah tidak ingin judulnya larangan, tapi DPR dan pemerintah sudah mulai membahas substansi, yang diharapkan dapat segara selesai. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya